Pembunuhan dan Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Ini Alibi Brigadir Medi Andika

Istri Pansor, Umi Kalsum (kerudung hitam), dan para kerabat Pansor saat berusaha mengejar dan memukuli terdakwa mutilasi Brigadir Medi, Andika, saat anggota Polres Bandarlampung itu hendak keluar dari PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2016). Istri almarhum Pansor kembali marah besar dalam persidangan hari ini (7/3/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Brigadir Medi Andika, terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017). Dalam sidang tersebut, terdakwa Medi membantah telah memutilasi Pansor.

Medi Andika memiliki alibi, dimana saat dihari Pansor tewas dengan cara dimutilasi dan beberapa potongan tubuhnya di temukan di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Pansor tewas dimutilasi pada Jumat (15/4/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Malam harinya, mayat Pansor dibuang Medi bersama temannya Tarmidi ke Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.

BACA: Ini Alasan Polda Lampung Sangat Yakin Brigadir Medi Andika Pembunuh dan Pemutilasi M. Pansor

Medi mengatakan, pada hari itu ia menjalankan aktivitas seperti biasanya, pagi harinya, ia mengikuti apel pagi di Polresta Bandarlampung. Usai apel, dirinya menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Selanjutnya, pergi ke Ruko milik Pansor yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sekitar pukul 09.30 WIB, dirinya pergi lagi ke kantornya Satuan Intelelejen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Bandarlampung.

“Saat itu saya pulang lagi ke kantor, karena ada orang yang minta tolong ke saya untuk dibuatkan SKCK,”ucap Medi, Selasa (7/3/2017).

Setelah itu, kata Medi, ia menunaikan Sholat Jumat di Masjid Taqwa Polresta Bandarlampung lalu kembali lagi ke kantor Satintelkam, dan ia bertemu dengan beberapa rekannya sesama anggota Intel. Pada saat itu, ponsel miliknya dalam kondisi tidak aktif. Ponsel tersebut aktif kembali, sekitar pukul 15.00 WIB. Medi mengaku, menerima pesan masuk di ponselnya dari nomor 222.

“Pesan yang masuk diponselnya itu, memberitahukan adanya panggilan masuk dari sebuah nomor. Lalu saya mencoba mengecek nomor tersebut, ternyata nomor yang masuk itu adalah milik Pansor,”ujarnya.

BACA: Brigadir Medi Andika Masukkan Potongan Tubuh Pansor ke Dalam Dua Kardus

Namun, Medi tidak menelepon balik ke nomor Pansor tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB Medi komunikasi dengan seseorang bernama Heru. Pada saat itu, Heru meminta dirinya untuk mengantarkan surat kendaraan STNK dan BPKB ke Ruko Pansor di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Saat itu juga, ia mengantarkan STNK dan BPKB itu ke Rukonya Pansor sekitar pukul 16.30 WIB.

“Heru tidak ada di Ruko Pansor, saya menitipkan STNK dan BPKP itu ke Ridwan. Karena ada pekerjaan, saya kembali lagi ke kantor sampai malam pukul 22.00 WIB,”ungkapnya.

Medi juga mengatakan, untuk menguatkan kesaksiannya tersebut, ia akan mengajukan saksi yang meringankan. Para saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan tersebut, adalah teman-temannya sesama anggota Satintelkam Polresta Bandarlampung.

Baca Perkembangan Lengkao Kasus Ini di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung