Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Terdakwa Hendri Antoni (25) warga Langkapura, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, dituntut selama delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap korban Aldo Bendrawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (28/9/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu mengutarakan, terdakwa Hendri Antoni terbukti dengan sengaja telah melakukan kekerasan terhadap Aldo hingga mengakibatkan kematian yang melanggar Pasal 80 ayat 3 UU RI No35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.(Baca: Dua Bulan Buron, Pembunuh Pelajar SMA di Arena Organ Tunggal Dibekuk Polisi).
“Selain hukuman badan, terdakwa Hendri juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Hendri telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban Aldo meningal dunia. Namun, yang meringankannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,”kata Puji, Senin (28/9).
Dalam dakwaannya, Puji menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Hendri, hingga mengakibatkan korban Aldo yang tercatat masih berstatus pelajar SMA ini tewas terjadi pada Minggu. 22 Maret 2015.
“Peristiwanahas itu terjadi saat ada hiburan organ tunggal di Jalan Imam Bonjol Gang Senin Kelurahan Langkapura, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung,”ujarnya.
Menurut Puji, terdakwa yang sedang mabuk tuak disenggol korban saat sedang berjoget diatas panggung. Kekesalan terdakwa memuncak, ketika biduan wanitanya diduga sebagai pacar terdakwa dekat dengan korban.
Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) selama satu bulan, nyawa Aldo tidak bisa tertolong lagi lalu menghembuskan nafas terkahirnya.
“Usai menikam korban, terdakwa kemudian melarikan diri beberapa hari. Hingga pada akhirnya, terdakwa dapat ditangkap oleh aparat Polsekta Tanjungkarang Barat di rumahnya,”jelasnya.