Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer yang digelar di persidangan Oditurat Militer (Odmil) Lampung, Rabu (1/6), Prada Dadi Ahmad Pracipto yang terlibat pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal), Sofyan tidak mengajukan pledoi. Dadi bersama kuasa hukumnya, hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Menurut kuasa hukum Prada Dadi, alasan mengajukan permohonan tersebut, karena Dadi masih muda dan ingin mau mengabdi dan berdinas di TNI. Sedangkan untuk alasan lainnya, Dadi mengakui perbuatannya. Hal tersebut dilakukan Dadi lantaran didorong adanya rasa cemburu terhadap Sofyan.
Usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum atas keringanan hukuman, Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Surono menghentikan sejenak persidangan selama 15 menit sebelum membacakan putusan.
SIMAK: Ini Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Univesitas Malahayati
Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, pada 14 September 2015 lalu. Keduanya menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Usai membunuh, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa. Pada 15 September 2015 sekitar pukul 21.30, mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Kamella diproses di pengadilan umum (sipil), sedangkan Prada Dadi diproses di pengadilan militer.
Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Karyawan Unimal