Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Keluarga besar M. Jaya Pratama (13), korban pembunuhan keji oleh Giyarso Cs menilai tuntutan 20 tahun penjara untuk para terdakwa terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Menurut keluarga korban, ketiga tukang jagal dan otak pembunuhan itu layak dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup.
“Kami tak terima dengan tuntutan kepada para terdakwa. Mereka harusnya dihukum mati atau dipenjarakan seumur hidup,” tegas paman korban, Hermansyah usai mengikuti sidang tuntutan atas Giyarso Cs di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (4/10/2016).
Hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup, tandas Hermansyah, sangat layak diberikan kepada para terdakwa khususnya kepada otak pembunuhan yakni Giyarso. Ketiga dengan keji membantai dan menghabisi keponakan tersayangnya.
“Tuntutan itu terlalu ringan. Apalagi untuk Giyarso yang menjadi otak pembunuhan keponakan saya,” katanya dengan berapi – api.

Sebelumnya, Marsudi dan Nurhadi diduga dengan keji menghabisi nyawa M. Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang. Pembunuhan ini berujung dengan aksi perusakan dan pembakaran puluhan rumah serta penjarahan rumah warga. Belakangan diketahui bahwa Marsudi dan Nurhadi hanya orang suruhan Giyarso untuk membunuh M. Jaya Pratama. Keduanya mengaku diupah Rp10 juta untuk menghabisi nyawa M. Jaya Pratama.