Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah, Bola Kini di Tangan DPRD Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Proses pembentukan dua daerah otonomi baru di Lampung tampaknya akan mulus. Saat ini, proses pembentukan dua kabupaten pecahan Kabupaten Lampung Tengah itu–Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat–mulus di tingkat Pemprov Lampung. Kini bola ada di tangan DPRD Lampung.

Setelah DPRD Lampung menyetujui dan mengesahkan usulan  pemekaran  Kabupaten Lampung Tengah. selanjutnya usulan itu akan dikirim ke pusat (Kemendagri), Selanjutnya, nasib akhir rencana pemekaran tersebut ada di DPR RI.

Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten I Bidang Pemprov  Lampung, Tauhidi, sudah menyerahan Surat Gubernur Lampung tentang Tindak Lanjut Usulan Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah  kepada Ketua  DPRD Provinsi Lampung,diserahkan di DPRD Propinsi Lampung,Jumat (30/1).

Surat bernomor 125/0238/02/2015 tanggal 28 Januari 2015 itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Toto Herwantoko disaksikan Kepala Biro  Otonomi Daerah, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris DPRD Lampung,  dan anggota Komisi 1 DPRD Lampung Tengah.

Dalam surat tersebut Gubernur Lampung Ridho Ficardo menyampaikan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Lampung, yakni Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat,  memberikan empat catatan.

Pertama, secara administrasi usul pemekaran telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan,penghapusan dan Penggabungan Daerah. Masyarakat telah menghibahkan tanah untuk Lampung Seputih Timur (kecamatan Bumi Nabung seluas 10.6 Ha dan Rumbia seluas 24 Ha). dan Kabupaten Seputih Barat (kecamatan Padang Ratu selaus 47.9 Ha).

Kedua, terkait Persetujuan Gubernur Lampung perlu dilengkapi dengan Surat Keputusan DPRD Propinsi Lampung tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Penyenlenggaraan Pemerintah Daerah Persiapan Selama 2 Tahun berturut turut.

Ketiga, SK DPRD Propinsi Lampung tetang Persetujuan Pemberian Bantuan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali.

Keempat, SK DPRD Prvpinsi Lampung tentang Persetujuan nama calon Ibu Kota Calon daerah Persiapan, cakupan wilayah kecamatan dan penetapan calon ibukota Calon Daerah Persiapan.

Ariftama