Teraslampung.com–Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 3.000 Perda di seluruh daerah di Indonesia (provinsi, kabupaten, kota) yang tumpang tindih dan harus dibatalkan.
“Perda bermasalah karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, subtansinya yang tumpang tindih, menghambat investasi dan birokrasi serta diskriminatif, “kata Tjahjo dalam pengarahan Mendagri di acara Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang) Provinsi Lampung di The 7 Hotel, Selasa (5/4).
Menurut Mendagri, keputusan pembatalan Perda dilakukan setelah ada evaluasi secara konprehensif.
“Bapak Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Perda-Perda bermasalah tersebut dievaluasi lebih dulu,” kata Mendagri.
Mas Alina Arifin