Pemerintah akan Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Bagikan/Suka/Tweet:
Menteri PPN/Kepala Bappenas didampingi Gubernur BI dan Kepala OJK memberikan keterangan pers usai ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (5/1). Foto: Ist/Sekretariat Kabinet RI

JAKARTA. Teraslampung.com –– Pemeringtah akan segera membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah, Lembaga baru yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu dinacangkan untuk bisa mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di Tanah Air.

“Tadi  Seskab ditugaskan mempersiapkan Perpres sesegera mungkin, Ketua pengarahnya Pak Presiden. Anggota pengarah beberapa menteri ditambah Gubernur BI dan Ketua OJK. Nantinya, juga akan ditunjuk direktur eksekutif yang profesional untuk mengembangkan berbagai aspek pengembangan keuangan syariah,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1) sore.

Menurut Sofyan Djalil,, Komite yang akan dibentuk dengan Peraturan Presiden iti para anggotanya antara lain adalah  Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Koperasi, Menteri BUMN, dan kita mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia sebagai anggota dewan pengarah. 
“Sekretarisnya Menteri PPN/Kepala Bappenas. Direktur eksekutifnya orientasinya kecil tetapi orientasi yang profesional,” kata Sofyan, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa malam (5/1). 

Menurut Sofyan, tugas komite ini adalah untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan standar regulasi keuangan syariah. Ia menyebutkan, kalau untuk perbankan konvensional sudah ada OJK, tapi masalah wakaf, zakat, dan inovasi produk misalnya akan didorong oleh komite ini.

“Ini adalah keuangan inklusif. Banyak anggota masyarakat kita masih menganggap jika keuangan syariah didorong akan lebih bisa meningkatkan inklusif,” kata Sofyan.

Sofyab mengatakan, yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemanfaatan dana-dana keagamaan bisa lebih produktif dan profesional. Selain itu, juga untuk keperluan advokasi, promosi, dan hubungan eksternal.

“Itu yang akan dikerjakan nanti. Tetapi pekerjaan teknisnya akan dilakukan masing-masing pihak yang bertanggung jawab di bidangnya,” terangnya.

Menurut Sofyan pengembangan keuangan syariah Indonesia selama ini masih jauh dari potensi yang ada.

“Kita jauh ketinggalan di belakang dibandingkan Malaysia,” ujarnya.