Pemerintah Anggarkan Dana Rp 201,4 Triliun untuk Menata Tata Ulang Kebijakan Subsidi

Bagikan/Suka/Tweet:
Presiden Jokowi memasuki Ruang Sidang Paripurna DPR RI untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016, Jumat (14/8/2015).

JAKARTA, Teraslampung.com — Pemerintah, kata Presiden Jokowi, akan menata ulang kebijakan subsidi, dengan menyusun sistem seleksi penerima yang tepat sasaran.  Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp 201,4 triliun. Perinciannya: subsidi energi sebesar Rp 121,0 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp 80,4 triliun.

“Untuk mengelola dana itu, kata Presiden Joko Widodo, pemerintah akan menggunakan basis data yang transparan, dan akan menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel. Dengan begitu, anggaran subsidi diharapkan dapat dialihkan untuk belanja yang lebih produktif, sehingga efisiensi dan kualitas belanja negara dapat ditingkatkan guna mempercepat perwujudan Nawacita,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8) siang.

Selain untuk subsidi, kata Presiden Jokowi, pemerintah uga tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial khususnya untuk masyarakat tidak mampu. Menurut Presiden Jokowi, pada tahun 2016, pemerintah meningkatkan  cakupan bantuan untuk keluarga sangat miskin dengan perluasan bantuan tunai bersyarat  menjadi 6 juta keluarga, peningkatan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional kepada 92,4 juta jiwa, dan penyesuaian besaran premi Penerima Bantuan Iuran, serta pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah juga akan tetap menjadikan program-program perlindungan sosial lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat sebagai fokus menyejahterakan rakyat. Bahkan, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan, pada tahun 2016 mendatang, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah, yaitu:

Pertama, mengarahkan pada semua Kementerian/Lembaga untuk menyusun perencanaan program pembangunan dan anggaran yang lebih baik dan efektif dengan berbasis kinerja.

Kedua, meminta kepada semua Kementerian/Lembaga untuk memulai pra lelang proyek-proyek dan kegiatan di tahun 2016 lebih awal, agar kegiatan pembangunan efektif mulai berjalan pada Januari 2016.

Ketiga, tetap mengendalikan anggaran untuk kegiatan yang konsumtif dan kurang produktif, khususnya belanja operasional, dan

Keempat, meningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Melalui langkah-langkah tersebut, Presiden Jokowi berharap program-program pembangunan di tahun 2016 benar-benar dapat mencapai sasaran pembangunan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan nasional.

Presiden menjelaskan, secara keseluruhan anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun. Adapun total pendapatan negara direncanakan mencapai Rp 1.848,1 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 280,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,0 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN Tahun 2016 adalah sebesar Rp 273,2 triliun atau 2,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto. “Defisit RAPBN Tahun 2016 tersebut akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp 272,0 triliun dan luar negeri neto sebesar Rp 1,2 triliun,” kata Presiden Jokowi.

Tampak hadir dalam rapat paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh ketuanya Setya Novanto itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja, dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).