JAKARTA,
Teraslampung.com – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan madrasah, pemerintah memberikan peluang untuk menegerikan madrasah
yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh
pemerintah.Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14
Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18
Juni 2014 lalu.
Teraslampung.com – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan madrasah, pemerintah memberikan peluang untuk menegerikan madrasah
yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh
pemerintah.Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14
Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18
Juni 2014 lalu.
Dalam
PMA itu juga disebutkan, Pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan
madrasah, dengan pertimbangan: a. Kebutuhan masyarakat; b. Kebutuhan
pembangunan daerah; c. Kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran,
perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi; dan d. Percepatan
pemerintaan mutu madrasah.
PMA itu juga disebutkan, Pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan
madrasah, dengan pertimbangan: a. Kebutuhan masyarakat; b. Kebutuhan
pembangunan daerah; c. Kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran,
perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi; dan d. Percepatan
pemerintaan mutu madrasah.
“Pendirian
madrasah wajib memenuhi persyaratan: a. Analisis kebutuhan masyarakat; b.
Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan c.
Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA
itu.
madrasah wajib memenuhi persyaratan: a. Analisis kebutuhan masyarakat; b.
Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan c.
Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA
itu.
Adapun
penegerian madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) dari diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi beberapa persyaratan.
penegerian madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) dari diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Antara
lain : a. Kebutuhan masyarakat; b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota
dan/atau pemerintah provinsi; c. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama;
dan d. Rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik,
jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik, rencana pembayaran pendidik, proses
pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta
organisasi dan manajemen madrasah.
lain : a. Kebutuhan masyarakat; b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota
dan/atau pemerintah provinsi; c. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama;
dan d. Rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik,
jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik, rencana pembayaran pendidik, proses
pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta
organisasi dan manajemen madrasah.
“Penegerian
Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5
Ayat (1) PMA tersebut.
Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5
Ayat (1) PMA tersebut.
Menurut
PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, selanjutnya Dirjen
melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap
usulan tersebut.
PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, selanjutnya Dirjen
melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap
usulan tersebut.
PMA
ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan
madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada
Kementerian Agama.
ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan
madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada
Kementerian Agama.
Selain
itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan
penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dewira/R)
itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan
penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dewira/R)