Pemerintah Bubarkan FPI, Ini 7 Poin Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membacakan keputusan pemerintah tentang pembubaran FPI, Rabu (30/12/20200). Foto: Youtube Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membacakan keputusan pemerintah tentang pembubaran FPI, Rabu (30/12/20200). Foto: Youtube Kemenko Polhukam
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah pada Rabu (30/12/2020) membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organsisasi masyarakat dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md dalam  konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.

Mahfud menegaskan  FPI tidak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” katanya.

Mahfud mengatakan keputusan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.

Berdasarkan data, kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.