TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut pembatasan fitur media sosial. Pencabutan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2019. “Normalisasi akan dirasakan pada pukul 15.00 hari ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Pemerintah melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook sejak 22 Mei 2019 pukul 11.00. Pembatasan dilakukan dengan memperlambat proses mengunduh dan menguploadnya video dan foto di ketiga media sosial itu.
Menteri Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan pemerintah membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks. Rencana itu dilakukan untuk menghindari tersebarnya hoaks seputar aksi 22 Mei 2019.
“Untuk sementara akan kami adakan pembatasan akses di media untuk fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan, media sosial maksud saya,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Wiranto mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjaga agar kabar negatif tidak disebarkan ke masyarakat. Kebijakan itu dilakukan pemerintah seusai terjadi kericuhan dalam demo 22 Mei di kawasan Badan Pengawas Pemilu. Kericuhan bermula di depan Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019.