Patung korba lumpur Lapindo karya perupa Dadang Christanto. (dok Sunardian Wirodono) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk secepatnya membayarkan Rp 781 miliar ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.
“Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. Delapan tahun sudah warga lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar,” kata Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Sabtu (6/12).
Menurur Andi, selain Rp 781 miliar, menurut Seskab, PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.
“Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar itu masih ditunggu,” ujar Andi Wijayanto.
Andi mengaku, peemerintah masih mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar. Namun, uang tersebut baru bisa dibayarkan bila PT Lapindo juga melakukan hal yang sama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan dananya sekitar Rp 300 miliar.
“Sekarang kami sedang mencari cara untuk membantu Lapindo supaya juga bisa melaksanakan kewajibannya, misalnya lewat penjualan aset,” katanya.
Sebelumnya Seskab Andi Wijayanto telah bertemu dengan pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) guna akan membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur.