TERASLAMPUNG.COM — Tahun Anggaran (TA) 2025 Pemkot Bandarlampung harus mengencangkan ikat pinggang karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemangkasan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait pemangkasan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramdhan menjelaskan pihaknya sedang melakukan penghitungan anggaran yang kemungkinan tidak dapat direalisasikan.
“Kalau DAU itu utamanya gaji semua gaji bulanan pegawai, selanjutnya gaji ke13, 14 juga THR dan jika masih sisa dana digunakan untuk biaya operasional yaitu bayar listrik, telpon dan air,” jelasnya Jumat 7 Februari 2025.
“Ada DAU earmark yakni alokasi anggaran yang digelontorkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis fisik tidak bisa diganggu gugat. Besar kemungkinan dengan adanya efisiensi DAU ini tidak diturunkan,” tambahnya.
Sedangkan anggaran DAK tambah Ramdhan digunakan untuk pembangunan dan infrastruktur, pihaknya menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenkeu.
“Jika ada surat edaran yang dikeluarkan menteri keuangan semua kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai DAK ditiadakan,” jelas Ramdhan.
Selanjutnya teraslampung.com juga menanyakan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ramdhan ada tujuh item penghematan yang harus dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota yaitu :
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b.
Dandy Ibrahim
—
Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah M. Ramdhan.