Salah satu narasumber Wicaksono Sarosa dalam acara Peluncuran Program P2KP di Novotel, Kamis (5/11) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Pusat meluncurkan Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) di Provinsi Lampung. Program ini merupakan program nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Karo Humas dan Protokol Bayana dalam Workshop, Kamis (05/11) di Ballroom Novotel Lampung, acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Sekretaris Jenderal United Cities and Local Goverments-Asia Pasific Bernadia Irawati Tjandra Dewi, Pendiri Kemitraan Habitat Indonesia Wicaksono Sarosa, Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Joerni Makmoerniati serta LSM dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Bachtiar mengatakan program ini merujuk pada Rencana Strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019 yaitu mencapai pemukiman berkelanjutan. Hal itu diwujudkan melalui pemenuhan 100% penyediaan air minum dan sanitasi . Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mengurangi luasan kawasan kumuh perkotaan hingga 0% pada tahun 2019.
Untuk mencapai standar pemenuhan infrastruktur permukiman perkotaan yang layak, diperlukan upaya percepatan pembangunan . Program ini melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, swasta, lembaga non pemerintah, dan masyarakat. “Bentuknya yaitu kemitraan yang sinergis dan strategis melalui beberapa terobosan baru atau inovasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur dasar permukiman maupun infrastruktur perkotaan secara berkelanjutan,”jelasnya.
Wakil gubernur menjelakan penyediaan infrastruktur permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial telah menjadi tantangan dalam mewujudkan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan.
Sesuai dengan RPJMN 2015-2019, salah satu arah kebijakan umum pembangunan nasional yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan wilayah. Kebijakan ini guna memperkuat konektivitas nasional dalam mencapai keseimbangan pembangunan, mempercepat penyediaan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung ketahanan nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan meningkatkan peran kerjasama pemerintah-swasta.
” Kebijakan pembangunan kota yang berkelanjutan tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi semata.Tapi juga harus meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Perencanaan kota memerlukan pendekatan menyeluruh dalam pengembangan perkotaan, penyediaan perumahan dan infrastruktur yang memadai serta prioritas peningkatan kualitas permukiman kumuh dan regenerasi perkotaan,” ujarnya.Mas Alina Arifin