Pemerintah Putuskan Mervisi UU Terorisme

Bagikan/Suka/Tweet:
Sekretais Kabinet Pramono Anung  (dok) 

JAKARTA, Teraslampung.com — Pemerintah akhirnya memutuskan akan merivisi UU No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Keputusan tersebut diambil  pada rapat terbatas (ratas)  tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi,  di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) sore.

Usai rapat, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan  keputusan merivisi  Undang-Undang Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau membuat rancangan UU baru tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Membuat RUU baru sempat terlontar dari Presiden Joko Widodo. Namun, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku, berdasarkan dialog dengan Presiden Jokowi dirinya cenderung mengusulkana untuk merivisi UU yang sudah ada.

Menurut Pramono, keputusan merivis UU Terorisme dilakukan setelah pemerintah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan pada rapat terbatas.

“Presiden memberikan arahan kepada Menko Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan seusai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) petang.

Menurut Seskab, Presiden meminta Menko Bidang Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia.

Seskab mengatakan, dalam rapat terbatas diungkapkan  persoalan deradikalisasi itu juga tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat yang berkaitan dengan ideologi,  kekerasan, pendidikan, dan kesenjangan.

“Maka,  faktor-faktor itulah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya. Diharapkan dalam masa sidang ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, hal ini bisa diselesaikan,” katanya.

Menurut Pramono. Pemerintah yakin merivisi UU Terorisme merupakan pilihan tepat.

“*UU Terorisme) Yang sudah berlaku  saat ini sebenarnya relatif sudah berjalan cukup baik. Hanya saja karena adanya perkembangan ekstremisme, dan radikalisme dunia, yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan tersebut,” katanya.

Selain soal revisi UU Terorime, menurut Seskab, dalam rapat terbatas tersebut Presiden Jokowi meminta kepada Menkominfo untuk menutup laman atau akun-akun yang menyebarkan paham-paham radikalisme.

“Karena dari berbagai laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, BIN, dan dari BNPT salah satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan secara langsung, ternyata sekarang ini tumbuh di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

“Makanya tadi Presiden meminta kepada Menkumham untuk menertibkan lapas-lapas yang ada, supaya tidak menjadi tempat/sarang tumbuhnya radikalisme,” kata Pram.