Pemerintah Selamatkan Jiwasraya dengan Skema ‘Bail In’ Rp 22 Triliun

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah mengucurkan anggaran Rp 22 triliun untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa suntikan modal negara ini adalah bail in karena saham Jiwasraya dimiliki oleh pemerintah.

“(Kalau) Bail out itu terhadap perusahaan swasta,” kata staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020.

Sejak Februari 2020, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya. Ketiganya adalah likuidasi atau pembubaran, bail out, dan bail in. Opsi likuidasi belum dipilih karena ada kekhawatiran dampaknya ke perusahaan asuransi lain.

Sementara opsi bail out atau suntikan dana langsung ke Jiwasraya belum bisa dilaksanakan. Sebab, belum ada regulasi terkait dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hingga saat ini.

Adapun yang diambil pemerintah adalah opsi bail in yaitu suntikan dana secara tidak langsung. Opsi ini yang diambil pemerintah dengan menyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

Kepastian suntikan dana bail in ini sudah diperoleh dengan disetujuinya UU APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan suntikan dana Rp 22 triliun ini di tahun 2021 melalui skema penyertaan modal negara atau PMN.

Setelah ada kepastian, maka BPUI akan membentuk perusahaan asuransi baru yaitu Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. IFG Life ini lah yang akan menerima Rp 22 triliun dari BPUI. Nantinya, IFG Life yang akan menerima pengalihan polis dari Jiwasraya yang menunggu hak mereka.

Direktur Utama BPUI Robertus Billitea mengatakan suntikan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 12 triliun di 2021 dan Rp 10 triliun di 2022. “Pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya dan BPUI, menyuntikkan modal langsung ke BPUI, sebagai pihak yang melanjutkan program polis dari Jiwasraya,” kata Robertus.

Tempo