Pemerintah tak Larang Mudik Lebaran, Tetapi…

Pemudik yang tiba di Pelabuhan Bakauheni dan akan melanjutkan perjalanan dengan menumpang bus menuju ke Terminal Rajabasa, Kamis (14/5/2018).
Pemudik yang tiba di Pelabuhan Bakauheni dan akan melanjutkan perjalanan dengan menumpang bus menuju ke Terminal Rajabasa, Kamis (14/5/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun inii. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Meskipun begitu, kata kata Menhub, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Pertama, terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan. Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas Polri, Kementerian PUPR, Jasa Marga, pemerintah daerah, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Komisi V DPR RI memberi catatan khusus kepada Kementerian Perhubungan agar memperhatikan kembali transportasi mudik dan balik Lebaran. Keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus mudik harus jadi fokus utama.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampailan ini saat mempin rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Selain harus melakukan koordinasi lintas sektor, Kemenhub juga harus rutin melakukan cek moda transporrasi massal serta sarana transportasinya.

“Selain masalah kordinasi lintas sektoral dan persiapan rutin kendaraan darat, pemeriksaan kelaikan sarana transportasi laut, kereta api, dan udara, Komisi V DPR RI juga mencatat beberapa hal yang perlu dicermati antara lain peningkatan aspek keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kualitas pelayanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk meminimalisir kecelakaan transportasi,” ujar Lasarus.