BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah menargetkan pendapatan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Tahun 2016 ini sebesar Rp 6,6 Miliar, sementara target tahun lalu sebesar Rp5 Miliar tercapai Rp5,8 Miliar..
“Targer pendapatan sebesar Rp 6.6 Miliar itu bukan berasal dari kami tetapi DPRD . Dan DPA kita disahkan oleh Mendagri . Kami juga melaporkan bukan ke dewan tapi gubernur dalam hal ini asisten IV ,” kata Kepada Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi di ruang kerjanya, Kamis (21/4).
Menurut Idrus, sumber pendapatan salah satunya berasal dari denda jembatan timbang. Denda di Lampung sendiri paling tinggi Rp180 ribu. “Tahun 2015 lalu target pendapatan kami tercapai bahkan lebih dari Rp 5 Miliar yang ditargetkan , Dishub Lampung bisa mencapai Rp5,8 Miliar. Dan untuk tahun 2016 ini dari target Rp6,6 Miliar sudah masuk pendapatan 19 persen sampai akhir Maret 2016, ” jelasnya.
Lebih lanjut Idrus menjelaskan soal dasar pungutan jembatan timbang yang berlaku untuk diseluruh Indonesa termasuk di Lampung yaitu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 . “Tidak mungkin kami melakukan pungutan tanpa adanya dasar pungutan yakni Perda 5 /2011. Dan efektif pada Oktober tahun ini pemerintah pusat melalui Kemenhub akan mengambil alih terminal tipe a dan jembatan timbang ,” ujarnya.
Namun demikian, Idrus menyayangkan soal pemerintah pusat yang seharusnya menteri membuat regulasi atau atauran dulu tentang hal ini . Jangan sampai memberatkan daerah. “Jembatan timbang bukan target pajak tetapi pengawasan, ada denda yang diatur oleh Perda 5/ Tahun 2011. Makanya saya sekali lagi mengusulkan agar menteri perhubungan harus membuat regulasi dulu . Kenapa yang sudah dikerjakan daerah akan ditarik pusat,.”
Mas Alina Arifin