Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Bagikan/Suka/Tweet:
Menko PMK Puan Maharani didampingi Menag, Menteri PAN-RB, dan Menaker mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2016, di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Kamis (25/6)
JAKARTA, Teraslampung.com — Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 201 pada Kamis (25/6) . Penandatanganan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat
No. 3, Kamis (25/6) disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Puan Maharani.
Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah
mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga
dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional
sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan
ekonomi masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak
yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal
mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi
untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan.
Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan,
akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3
Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu  merupakan
hal yang lumrah.
“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang
ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang
ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung.
Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi
berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016
sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional
sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5
dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember
terkait Hari Raya Natal
Tanggal
Hari
Keterangan
1
Januari 2016
Jumat
Tahun Baru Masehi 2016
8
Pebruari 2016
Senin
Tahun Baru Imlek 2567
(Monyet Api)
9
Maret 2016
Rabu
Hari Raya Nyepi 1938
25
Maret 2016
Jumat
Wafat Yesus Kristus
1
Mei 2016
Ahad
Hari Buruh Nasional
5
Mei 2016
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
5
Mei 2016
Kamis
Isra Miraj Nabi Muhammad
(27 Rajab 1437H)
22
Mei 2016
Ahad
Hari Raya Waisak 2560
4-5
Juli 2016
Senin-Selasa
Cuti Bersama (Prakiraan)
6-7
Juli 2016
Rabu-Kamis
Hari Raya Idul Fitri (1-2
Syawal 1437H)
8
Juli 2016
Jumat
Cuti Bersama (Prakiraan)
17
Agustus 2016
Rabu
HUT Republik Indonesia
ke-71
12
September 2016
Senin
Hari Raya Idul Adha (10
Dzulhijjah 1437H)
2
Oktober 2016
Ahad
Tahun Baru Hijriyah (1
Muharam 1438H)
12
Desember 2016
Senin
Maulid Nabi Muhammad (12
Rabiul Awal 1438H)
25
Desember 2016
Ahad
Hari Raya Natal

rls