TERASLAMPUNG.COM, Baradatu — Dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan dihelat pada 17 April 2019 mendatang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, gencar melakukan sosialisasi sejak 18 juni 2018 lalu dengan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Yogi Erlangga, Ketua PPK Kecamatan Baradatu, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung saat Pilkada serentak 27 Juni lalu dengan ditambah mata pilih pemula yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat total DPS Pileg Kecamatan Baradatu berjumlah 31.210 mata pilih sementara.
Terkait hal itu, Yogi Erlangga menghmbau kepada semua masyarakat untuk pro aktif melihat data DPS tersebut yang tersebar di wilayah kerja PPK Baradatu, Kantor Kampung dan Sekretariat PPS masing-masing serta situs resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/1/nasional.
“Saya berharap bila masih ada pemilih baru dan belum terdaftar dalam DPS untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan PPS atau aparat kampung untuk melakukan pendataan dan perbaikan DPS sampai dengan tanggal 8 Juli 2018 sesuai dengan jadwal perbaikan DPS supaya semua lapisan masyarakat baik mata pilih baru maupun belum terdaftar agar bisa masuk kedalam DPS perubahan sehingga nanti akan ditetapkan menjadi DPT di tingkat kampung masing-masing,”jelas Yogi, Senin (2/7/2018).
Yogi mengatakan, imbauan dan pemberitahuan disampaikan kepada pengurus dan ketua partai peserta pemilu untuk mengecek DPS yang sudah diberikan oleh PPK dengan tujuan bersama-sama memberikan masukan agar DPS perbaikan nanti bisa mendata semua pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2019.
Aan Frimadona Roza