Opini  

Pemilihan dan Penggantian Presiden dan Wakil Preside RI

Bagikan/Suka/Tweet:
Sahlul Fuad*
Indonesia
memiliki beragam pengalaman dalam memilih, mengangkat, dan menurunkan
presidennya. Presiden bagi Indonesia boleh dikatakan “barang baru”. Pada waktu
pembahasan Undang-Undang Dasar 1945, para pendiri bangsa berdebat cukup sengit
terkait hal ini. Sebagian ada yang mengusulkan supaya bentuk pemerintahan
Indonesia ini dijalankan dengan sistem kerajaan yang dipimpin oleh seorang
Raja, namun sebagian lainnya mengusulkan supaya menggunakan bentuk pemerintahan
republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Alhasil, para pendiri bangsa ini
menetapkan republik dijadikan sebagai bentuk pemerintahan Indonesia, yang
dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden.
Aklamasi
dan Tepuk Tangan
17
Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Para pendiri bangsa kembali berkumpul melanjutkan pembahasan
Undang-Undang Dasar 1945 yang belum beres. Di tengah pembahasan tersebut,
suasana gaduh di luar ruang sidang membuat Soekarno keluar ruangan dan
mempertanyakan perkaranya. Rupanya, para wartawan sedang berkumpul dan ingin
segera tahu siapa presiden Indonesia yang baru proklamir ini.
 Setelah tahu persoalannya, Soekarno masuk ke
ruang sidang kembali dan menyampaikan apa yang terjadi, dan menawarkan kepada
peserta sidang untuk melakukan pembahasan Rancangan Pasal III Aturan Peralihan,
yang berisi mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah disetujui
bahwa untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Otto Iskandardinata mengajukan usul, “Berhubung
dengan keadaan waktu, saya harapa supaya pemilihan presiden ini diselenggarakan
dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri.
Serentak
peserta sidang PPKI bertepuk tangan dan berdiri sambil menyanyikan Lagu
Indonesia Raya. Usia menyanyi dan duduk lagi, Otto Iskandardinata bersuara
lagi, “Pun untuk pemilihan Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara
yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta sebagai calon Wakil
Kepala negara Indonesia.”
Tepuk tangan bergemuruh lagi, dan disusul juga
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Begitulah pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia pertama kali. Singkat dan sederhana. Tanpa ada ba
bi bu macam-macam.
Akhir
tahun 1948, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditahan
Belanda. Kondisi ini membuat keduanya menulis dan mengirim telegram kepada
Menteri Kemakmuran RI Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintah
darurat di Sumatera. Meski telegram itu tidak sampai, tapi kemungkinan Mr.
Sjafruddin Prawiranegara punya kontak batin dengan kedua orang tersebut, dia
berinisiatif membentuk pemerintah darurat juga. Maka, berdirilah Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat yang dipimpin oleh
Sjafruddin Prawiranegara. Walau hanya menggunakan istilah “Ketua” PDRI,
sesungguhnya dia menggantikan kedudukan Soekarno sebagai Presiden. Pada 13 Juli
1949, Sjafrudin menyerahkan mandatnya kembali kepada Soekarno.
Usai
Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949, Indonesia berubah bentuk menjadi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Soekarno dan Hatta ditetapkan menjadi
Presiden dan Perdana Menteri RIS. Sementara Republik Indonesia terjadi
kekosongan pimpinan sehingga Muhammad Asaat ditunjuk sebagai pemangku sementara
jabatan Presiden Republik Indonesia. 15 Agustus 1950 Muhammad Asaat
mengembalikan lagi kepada Soekarno.
17
Agustus 1950, Soekarno diambil sumpahnya sebagai Presiden RI. Sementara, Wakil
Presiden dipilih pada 14 Oktober 1950. Para kandidat Wakil Presiden saat itu
adalah Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, Sutan Sjahrir, Mohammad Yamin, Dr.
Sukiman Wirjosandjojo, Iwa Kusumasumantri, Boerhanuddin Harahap, dan Nerus
Ginting. Mohammad Hatta terpilih dengan dukungan 113 suara dan dilantik pada 16
Oktober 1950.
Mohammad
Hatta mengundurkn diri dari jabatan Wakil Presiden 1 Desember 1956 karena
merasa tidak cocok dengan Presiden Soekarno dalam banyak hal. Sejak itu,
Presiden RI “jomblo”, yakni tidak mempunyai Wakil Presiden. Pada 22 Mei 1963
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Ketetapan MPRS
Nomor 3/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung
Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
Orde
Baru
Peristiwa
30 September 1965 mengakibatkan Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah
11 Maret 1966 (Supersemar) kepada Letnan Jenderal Soeharto. Surat ini berisi
perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan
dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap
perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu. Kemudian MPRS
pun mengeluarkan dua Ketetapannya, yaitu TAP Nomor IX/1966 tentang pengukuhan
Supersemar menjadi TAP MPRS dan TAP Nomor XV/1966 yang memberikan jaminan
kepada Soeharto sebagai pemegang Supersemar untuk setiap saat menjadi presiden
apabila presiden berhalangan.
Pada
Sidang Umum ke-IV MPRS 22 Juni 1966, Soekarno menyampaikan pidato berdujul “Nawaksara”
yang berisi pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S. MPRS
menolak dan meminta Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut. Namun Pidato
Soekarno “Pelengkap Nawaskara” yang disampaikan pada 10 Januari 1967
pun ditolak oleh MPRS pada 16 Februari 1967.
20
Februari 1967 Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di
Istana Merdeka. Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka Soeharto menjadi
kepala pemerintahan Indonesia. 22 Februari 1967 Soeharto ditunjuk sebagai
pejabat presiden berdasarkan Tap MPRS Nomor XXXIII/1967. Selaku pemegang
Ketetapan MPRS No XXX/1967, Soeharto menerima penyerahan kekuasaan pemerintahan
dari Presiden Soekarno. Melalui Sidang Istimewa MPRS, pada 7 Maret 1967,
Soeharto ditunjuk sebagai pejabat presiden sampai terpilihnya presiden oleh MPR
hasil pemilihan umum. Dan  27 Maret 1968 Soeharto dilantik secara resmi
menjadi Presiden RI sesuai hasil Sidang Umum MPRS Tap MPRS No XLIV/MPRS/1968.
MPRS tidak memilih dan tidak pula mengangkat wakil presiden, sehingga Presiden
RI kali ini “jomblo” juga.
Setelah
pemilihan umum 3 Juli 1971, MPR yang dihasilkan menghasilkan Ketetapan MPR
Nomor  II/MPR/1973 tentang Tatacara  Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden RI. Soeharto dipilih oleh MPR sebagai Presiden RI secara musyawarah
dan mufakat. MPR juga memilih dan mengangkat Sultan Hamengkubuwono IX sebagai
Wakil Presiden RI dengan cara yang sama.
Dari
pemilu ke pemilu, MPR yang dihasilkan terus menerus memilih dan mengangkat
Soeharto sebagai Presiden RI hingga lima kali. Hanya Wakil Presiden RI saja
yang berganti-ganti, hingga akhirnya Soeharto mengundurkan diri karena desakan
Warga Negara Indonesia dan menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden RI BJ
Habibie pada 21 Mei 1998.
Voting
Selaku
Presiden RI hasil limpahan dari Presiden Soeharto, Habibie menjalankan tugasnya
tanpa Wakil Presiden. Ini adalah Presiden RI “jomblo” yang ketiga. Setelah
Presiden Habibie sukses menyelenggarakan pemilu 1999, Laporan
Pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR: voting menunjukkan, 322 orang menerima
dan 355 menolak, 9 orang  abstain, dan 4 suara tidak sah. Hal ini membuat
dirinya tidak mau lagi dicalonkan menjadi kandidat presiden.
Pada 20
Oktober 1999, MPR melaksanakan Pemilihan Presiden RI. Kandidat yang diusulkan oleh
para Anggota DPR/MPR dan lolos persyaratan adalah: Megawati Soekarnoputri
(dicalonkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan); KH. Abdurrahman
Wahid (dicalonkan aliansi fraksi poros tengah: Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Fraksi Reformasi, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan); dan Prof.
Dr. Yusril Ihza Mahendra (dicalonkan Fraksi Partai Bulan Bintang). Namun,
Yusril mengundurkan diri dari pencalonan sebelum pemilihan dimulai.
KH.
Abdurrahman Wahid memenangkan pemilihan ini dengan selisih 60 suara dengan
saingannya Megawati Soekarnoputri. Shalawat Badar langsung menggema saat
penghitungan suara mendekati selesai. Angka di papan skor menunjukkan bahwa KH
Abdurrahman Wahid    mendapat 373 suara. Megawati yang hanya
meraih 313 suara. Sedangkan yang abstain 5. Dengan penghitungan itu, Gus Dur
itu terpilih sebagai presiden. Saat pimpinan sidang Amien Rais menyatakan,
“KH Abdurrahman Wahid resmi sebagai Presiden Republik Indonesia periode
1999-2004”. Pimpinan sidang langsung mengajak hadirin berdiri menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Tak
lama berselang, Megawati yang wajahnya tampak pucat juga memencet tombol
mikrofon. “Saya mohon bicara,” kata Mega. Amien langsung
mempersilakan. “Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tadi baru
saja, meskipun belum ditetapkan, kita melihat penghitungan yang ada, dalam
hasil penghitungan yang ada, maka saudara saya Kiai
   Abdurrahman Wahid telah mendapatkan angka yang lebih daripada
saya.   Tetapi untuk keutuhan bangsa, maka saya meminta kepada
seluruh rakyat Indonesia untuk bisa melihat keadaan ini
,” ujarnya.
21
Oktober 1999, Abdurrahman Wahid dilantik menjadi Presiden RI, dan dilanjutkan
pemilihan Wakil Presiden. Empat kandidat Wakil Presiden yang muncul adalah: Ir.
Akbar Tandjung,  Jenderal TNI Wiranto, Dr. H. Hamzah Haz, dan Megawati
Soekarnoputri. Sidang Paripurna Pemilihan Wapres sempat diskors selama 20
menit. Dari lobi antar elite politik, tidak ada kesepakatan pemilihan wakil
presiden dilakukan aklamasi. Megawati yang di dukung Partai Kebangkitan Bangsa
bersedia dicawapreskan asal dipilih secara aklamasi. Namun Hamzah Haz menolak
pemilihan secara aklamasi. Sementara, dua calon wapres lainnya, Akbar Tandjung
dan Jenderal Wiranto mengundurkan diri. Hasilnya, Megawati mendapat 396 suara,
sementara Hamzah Haz meraih 284 suara. Maka, pemenangnya adalah Megawati
Sukarnoputri dan MPR segera melantiknya.
Senin,
23 Juli dini  hari atas nama Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang, KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan maklumat yang
dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya Staquf  di Istana Merdeka.  
Namun
dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan dari MPR. Sebaliknya pada 23 Juli itu
juga, MPR menggelar Sidang Istimewa untuk secara resmi memberhentikan
Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan mengangkat Megawati Soekarnoputri
sebagai Presiden RI. Presiden Megawati Soekarnoputri pun dilantik pada 23 Juli
2001 pukul 17:10 WIB.
25
Juli 2001, dilaksanakan pemilihan Wakil Presiden pengganti Megawati.
Pendaftaran bursa calon wapres ditutup tepat pukul 02.00 WIB. Tujuh fraksi di
MPR secara resmi mengajukan lima nama calon wakil presiden: Akbar Tandjung yang
diajukan oleh Fraksi Partai Golkar, Hamzah Haz oleh Fraksi PPP dan Fraksi
Reformasi, Agum Gumelar oleh Fraksi Partai Daulat Umat, Siswono Yudho Husodo
oleh Forum Lintas Fraksi, serta Susilo Bambang Yudhoyono oleh Fraksi KKI dan
Fraksi Utusan Golongan. Sedangkan, Yusril Ihza Mahendra dari Fraksi Partai
Bulan Bintang mengundurkan diri.
Tepat
pukul 17.50 WIB, proses pemungutan suara tahap pertama pemilihan wakil presiden
RI selesai dihitung. Hasil pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Agum Gumelar memperoleh 41 suara, Susilo Bambang Yudhoyono memperolah 122
suara, Akbar Tandjung memperoleh 177 suara, Hamzah Haz 238 suara dan Siswono Yudohusodo
31 suara. Sedangkan yang abstain sebanyak 4 suara. Total suara yang masuk
sebanyak 613 suara.
Karena
belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara yang
masuk, pemilihan wakil presiden RI ini dilanjutkan ke tahap kedua dengan
peserta Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tandjung dan Hamzah Haz.
Sekitar
pukul 23.30 WIB pemungutan suara babak kedua berakhir, Hamzah Haz kembali
memperoleh jumlah suara terbanyak dengan 304 suara dan Akbar berada diurutan
kedua dengan 203 suara, dan Susilo Bambang Yudhoyono di tempat ketiga dengan
147 suara. Jumlah suara yang masuk adalah 604 ditambah 3 suara abstain dan 2
suara yang dianggap tidak sah. Karena jumlah suara pemenang belum mencapai
setengah dari jumlah keseluruhan pemilih, maka diadakan pemungutan suara babak
ketiga yang dengan calon dua terbesar, yaitu Hamzah dan Akbar. Dalam pemungutan
putaran ketiga dalam lanjutan Rapat Paripurna Sidang Istimewa (SI) MPR, Hamzah
berhasil Hamzah meraih 340 suara atau unggul 103 suara dari Akbar Tandjung yang
hanya meraih 237 suara. Hamzah membaca sumpah jabatan pada pukul 15.00. Setelah
itu, ketua MPR Amien Rais menyerahkan ketetapan MPR diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya.
Pemilihan
Langsung
Sebelum
habis masa jabatan pasangan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden
Hamzah Haz, diselenggarakan pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia periode 2004-2009 secara langsung oleh rakyat Indonesia. Sebanyak 6
pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum:

  1. K.
    H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai
    Kebangkitan Bangsa)
  2. Prof.
    Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai
    Amanat Nasional)
  3. Dr.
    H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan
    Pembangunan)
  4. Hj.
    Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai
    Demokrasi Indonesia Perjuangan)
  5. H.
    Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh
    Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan
    Indonesia)
  6. H.
    Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan
    Karya)
Dari
keenam pasangan calon tersebut, pasangan K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah
Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid
dinilai tidak memenuhi kesehatan. Akhirnya, pemilu putaran pertama
diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon.
Pada 26
Juli 2004 diumumkan hasil pemilihan umum dari 153.320.544 orang pemilih
terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total
jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai
berikut:
1.
H. Wiranto, SH. Ir. H. Salahuddin Wahid memeroleh 26.286.788 suara atau 22,15%;
2.
Hj. Megawati Soekarnoputri H. Hasyim Muzadi memeroleh 31.569.104 suara atau
26,61%;
3.
Prof. Dr. HM. Amien Rais Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo memeroleh 17.392.931
suara atau 14,66%;
4.
H. Susilo Bambang Yudhoyono Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla memeroleh 39.838.184
suara atau 33,57%; dan  
5.
Dr. H. Hamzah Haz H. Agum Gumelar, M.Sc. memeroleh 3.569.861 suara atau 3,01%.
Karena
tidak ada satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka
diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.
Pada 20
September 2004 diselenggarakan Pemilu putaran kedua yang diikuti oleh 2
pasangan calon. Berdasarkan hasil pemilihan umum yang diumumkan pada tanggal 4
Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang
(77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara
(97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut: Hj. Megawati
Soekarnoputri dan H. Hasyim Muzadi memeroleh 44.990.704 suara atau 39,38%; dan
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla memeroleh
69.266.350 suara atau 60,62%. 

Berdasarkan hasil pemilihan umum, pasangan calon
Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden
dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada
tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pada 8
Juli 2009 diselenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
periode 2009-2014. Hasil dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang
diikuti oleh tiga pasangan ini adalah:
1.
Megawati-Prabowo memeroleh 32.548.105 suara atau 26,79% ,
2.
SBY-Boediono memeroleh 73.874.562 suara atau 60,80%, dan
3.
Jusuf Kalla-Wiranto memeroleh 15.081.814 suara atau 12,41%.
Pasangan
JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil
rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah
Konstitusi (MK), masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan
109/PHPU.B-VII/2009. 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan
putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak
seluruhnya. 
Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi,
tanpa dissenting opinion. Setelah keluarnya putusan MK
tersebut, pada 18 Agustus 2009, KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden
dan wakil presiden terpilih 2009-2014. Dan pada Selasa, 20 Oktober 2009 pukul
10.00 WIB dilaksanakan pelantikan atas Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono.
Pada 9
Juli 2014, bakal dilangsungkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung lagi. Kali ini terdapat dua pasangan kandidat, yaitu: Prabowo-Hatta
dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 


*Penulis, bergiat di Jamaah NU Miring