Pemilihan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Diundur

Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kiri) didampingi Menkominfo Rudiantara (kanan), Mendikbud Muhadjir Effendy (kedua kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kanan), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (keempat kanan), Gubernur DIY Sri Sultan HB X (ketiga kiri), Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil A. Simanjuntak (kedua kiri) dan Rektor UMY Gunawan Budiyanto (kiri) memukul kentongan saat peresmian pembukaan Muktamar ke-17 Pemuda Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Senin, 26 November 2018. ANTARA
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022 diundur menjadi Rabu pagi, 28 November 2018. Awalnya pemilihan pengganti Dahnil Anzar Simanjuntak itu akan dilakukan pada Selasa petang, 27 November 2018.

“Jadinya untuk pemilihan ketua umum dilakukan Rabu dari jam 09.00 sampai 13.00 WIB,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Irfannusir Rasman di sela Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa, 27 November 2018.

Irfan mengatakan pemilihan ketua umum akan dilakukan dengan mekanisme voting manual. Sebelum pemilihan, akan ada penyampaian visi misi para kandidat yang digelar pada pukul 08.00. Enam kandidat yang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum adalah Ahmad Fanani, Ahmad Labib, Andi Fajar Asti, Faisal, Muhammad Sukron, dan Sunanto.

“Mungkin hasilnya (ketua umum terpilih) baru bisa diketahui sore atau malam, karena pemilihnya cukup banyak, ada 1200 an orang,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan dalam proses pemilihan secara manual itu, pihak panitia akan menyediakan lima hingga 10 bilik-bilik suara tempat para peserta dari berbagai daerah di Indonesia memberikan suara.

Dalam muktamar ini, setiap pengurus tingkat kabupaten atau pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah (PDPM) memiliki hak masing-masing dua suara yang biasanya diwakilkan pada ketua dan sekretaris PDPM. Sedangkan dari pimpinan wilayah pemuda Muhammadiyah (PDPM) memiliki hak memberikan empat suara.

Tempo.co