Pemilik Motor Vs Dua Pencuri Duel, Satu Pelaku Bonyok, Temannya Kabur

Pencuri sepeda motor (Ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

PESAWARAN — Mengira mulus saat menjalankan aksi pencuriannya, Basri (23), warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah malah justru babak belur setelah aksinya dipergoki oleh pemiliknya saat berusaha kabur membawa motor hasil curian, Selasa (12/3/2019). Sedangkan salah seorang rekan pelaku, berhasil melarikan diri.

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, duel berawal ketia pelaku Basri bersama seorang rekannya yang kini masih buron mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik Supriadi (26) yang sedang diparkir di depan rumah korban di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/3/2019) malam.

“Pelaku Basri dan rekannya ini sudah berhasil membawa kabur motor milik korban Supriadi. Namun aksinya dipergoki korban. Saat itu korban juga dibantu rekannya, Jeriko (25) berusaha mengejar sembari meneriaki kedua pelaku,”ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Kemudian, lanjut mantan Kanit IV Subdit V Dittipideksus Mabes Polri ini, terjadi perkelahian antara kedua pelaku dengan korban Supriadi dan saksi Jeriko. Kedua pelaku sempat mengeroyok korban, warga yang melihat kejadian itu langsung berdatangan membantu korban dan saksi. Pelaku Basri berhasil ditangkap dan sempat dihajar massa, sementara rekannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Pelaku Basri mengalami luka lebam-lebam setelah dihajar massa. Dari keterangan saksi dilokasi kejadian, pelaku yang kabur disinyalir membawa senjata api,”terangnya.

Mendapat informasi kejadian itu, kata AKBP AKBP Popon Ardianto Sunggoro, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku Basri, petugas mengaman barang bukti satu buah kunci letter T.

“Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku Basri diamankan di Mapolsek Tegineneng. Sementara untuk rekannya, saat ini masih dalam pengejaran petugas,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Basri harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegineneng. Polisi menjerat Basri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.