TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 103 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari 103 nama WNA itu, 101 di antaranya sudah masuh DPT, sedang 2 lainnua adalah data WNA dengan nama ganda.
“101 WNA yang masuk dalam DPT itu tersebar di 17 provinsi. Rinciannya, dua di Aceh, 34 orang di Bali, lima orang di Banten, tiga orang di Yogyakarta. Kemudian, satu orang di Jambi, sepuluh orang di Jawa Barat, 12 orang di Jawa Tengah, dan 16 orang di Jawa Timur,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (7/3).
Selanjutnya: 1 WNA yang masuk dalam DPT di Bangka Belitung, 1 orang di Pringsewu, Lampung, 7 orang di NTB, 1 orang di NTT, satu orang di Papua.
Kemudian, 1 orang di Sulawesi Selatan, satu orang di Sulawesi Utara, tiga orang di Sumatera Barat, dan satu orang di Sumatera Utara.
Menurut Arief, WNA tersebut berasal dari 29 negara. Satu orang dari Afrika Selatan, satu orang dari Mauritius, satu orang dari Tanzania, enam orang dari Amerika Serikat.
Dua orang dari Kanada, tiga orang dari Bangladesh, empat orang dari China, empat orang dari Filipina, satu orang dari India, dan 18 orang dari Jepang, empat WNA dari Korea Selatan, tujuh orang dari Malaysia, satu orang dari Pakistan, tiga orang dari Singapura, dua orang dari Taiwan, satu orang dari Vietnam.
Kemudian tiga orang dari Australia, lima orang dari Belanda, empat orang dari Inggris, dua orang dari Italia, lima orang dari Jerman, satu orang dari Prancis.
Lalu, satu orang dari Polandia, satu orang dari Portugal, satu orang dari Spanyol, enam orang dari Swiss, satu orang dari Turki. Terakhir, sepuluh orang tidak diketahui asal negaranya.
“Seluruh WNA yang masuk DPT itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Mereka kami keluarkan dari DPT,” kata Arief.
Arief mengatakan ada lima provinsi lagi yang sedang memproses pencoretan nama WNA dari DPT.