TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menemukan sekitar 30 ribu NIK ganda di Kota Bandarlampung.
Menanggapi temuan KPU tersebut Kadisdukcapil Kota Bandarlampung Zainuddin menegaskan tidak mungkin satu orang memilik NIK ganda sebab NIK itu manunggal.
“Kami selalu mengimbau penduduk Bandarlampung untuk menperbaharui dokumen kependudukannya dan harus prosedural, kalau mengurus KTPnya prosedural tidak mungkin ada NIK ganda,” jelasnya kepada teraslampung.com di ruang kerjanya Kamis (4/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum tahun 2012 dimana data penduduk belum tersimpat di server pusat ada warga yang bisa memiliki KTP lebih dari satu.
“Dulu kita sering dengarlah ada orang yang punya KTP lebih dari satu sebelum 2012, sekarang dengan KTP-el itu tidak mungkin terjadi lagi sebab NIK itu satu dan manunggal,” tambahnya.
Lebih lauh Zainuddin menambahkan pihaknya kini menambah jam kerja dari 7.30 hingga 15.30 ke 17.30 Wib untuk mengantisipasi permintaan pembuatan KTP-el di Bandarlampung.
“Selain menambah jam kerja staf saya, kami juga menambah jam kerja untuk pencetakan blangko KTP-el sampai pukul 22.00, untuk mengantisipasi permintaan pembuatan KTP-el menjelang pileg dan pilpres,” tambahnya.
Dandy Ibrahim