Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Calon anggota legislatif/Caleg PKS Lampung Utara, Iwansyah Mega menilai kinerja KPU Lampung Utara dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini terbilang buruk. Buktinya, ia yang berstatus sebagai justru tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Gimana mau bilang kinerja mereka bagus kalau saya saja yang Caleg malah enggak masuk DPT,” tegas Iwansyah Mega, Jumat (23/2/2024).
Ia juga mengaku heran mengapa kesalahan mendasar seperti ini bisa terjadi. Padahal, ia telah mengantongi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Surat keterangan ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Caleg.
Surat itu dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara/PPS di lingkungannya. Selain itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih juga telah melakukan pendataan padanya.
“Jadi, buat apa lagi saya meriksa nama dalam DPT ata Daftar Pemilih Sementara kalau saya sudah memiliki surat itu,” katanya.
Apa yang terjadi ini dinilainya cukup merugikannya dalam pertarungan Pemilu kali ini. Sebab, bisa jadi banyak calon pemilihnya yang juga mengalami hal yang sama. Akibatnya, raihan suara yang dicapainya tidak sesuai seperti yang diharapkan.
“Apapun dalih KPU, mereka tidak bisa bantah kalau Pemilu di sini tidak dilakukan secara profesional dan proporsional,” papar dia.
Menyikapi hal itu, anggota KPU Lampung Utara, Yansen Atik mengatakan, kemungkinan besar terjadi terjadi karena terdapat kesalahan sistem. Mestinya, yang bersangkutan juga turut berperan aktif sebelum penetapan DPT.
“Proses menuju DPT itu kan panjang, di situlah peran aktif masyarakat dibutuhkan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi,” terangnya.