TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk penyelenggaran Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang. Penyaluran anggaran itu terbagi ke dalam beberapa tahap.
“Total hibah anggaran untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mencapai Rp66 miliar,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Selasa (12/9/2023).
Pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu memang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat pada setiap pemerintahan baik itu pemerintah provisi maupun pemerintah kabupaten. Nantinya, anggaran-anggaran itu akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu Lampung Utara.
“Rinciannya, Rp40 miliar untuk KPU, dan Rp26 miliar untuk Bawaslu,” kata dia.
Kendati demikian, dana tersebut baru dapat dicairkan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah/NPHD. Rencananya, penandatanganan NPHD akan dilakukan pada bulan ini atau Oktober mendatang.
“Sistem pencairan dananya terbagi ke dalam beberapa tahap,” terangnya.
Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada tahun ini. Besaran dana tahap pertama yang akan dicairkan tergantung dari usulan yang disampaikan. Untuk KPU, dana tahap pertama yang diusulkan mencapai sebesar empat puluh persen.
“Kalau untuk Bawaslu, mereka hanya mengusulkan pencairan sebesar 25 persen saja pada tahap pertama ini,” kata dia.
Feaby Handana