Pemilu 2024, Puluhan Ribu Warga Lampung Utara Terancam tak Bisa Memilih

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lampung Utara.
Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Puluhan ribu warga Lampung Utara berpotensi tidak akan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024. Sebab, jumlah surat suara yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang telah memiliki E-KTP.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, total warga yang telah memiliki atau melakukan perekeman E-KTP berjumlah 517.846 orang. Adapun jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU Lampung Utara hanya 489.907 lembar. Jumlah ini telah termasuk dua persen surat suara cadangan. Dengan demikian, akan ada 27.939 orang yang terancam tidak mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu mendatang.

“Data terbaru, total penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP berjumlah 517.846 orang,” kata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Maryadi, Rabu (17/1/2024).

Menurut Maryadi, jumlah warga yang wajib E-KTP sejatinya hanya 471.539 orang. Namun, dalam perjalanannya, jumlah tersebut bertambah menjadi 517.846. Penambahan itu dikarenakan banyak warga yang telah berusia 17 tahun (wajib memiliki E-KTP) melakukan perekaman sepanjang tahun 2023.

“Kalau jumlah penduduk Lampung Utara itu ada 662.946 jiwa,” terangnya.

Di sisi lain, anggota KPU Lampung Utara, Yansen Atik mengatakan, total surat suara termasuk cadangannya hanya berjumlah 489.907 lembar dalam Pemilu kali ini. Adapun Daftar Pemilih Tetap/DPT hanya 479.467 orang.

“Jumlah surat suara yang disediakan hanya segitu,” jelas dia.

Meski tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman atau memiliki E-KTP, namun ia meyakini bahwa jumlah surat suara tersebut terbilang cukup. Sebab, berkaca dari Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi warga dalam Pemilu hanya berada di angka 80 persen.

“Sepanjang surat suara di TPS di lingkungan warga itu tersedia, walau namanya tidak ada dalam DPT, silakan memilih menggunakan E-KTP,” katanya.