Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab dan DPRD Lampung Utara berjanji akan kembali memanggil para pengusaha singkong di wilayahnya untuk mengatasi anjloknya harga singkong yang dikeluhkan para petani.
Langkah ini untuk menindaklanjuti tuntutan para petani singkong yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemkab dan gedung DPRD, Senin (23/1/2017). Para petani menuntut Pemkab dan DPRD untuk benar – benar menegakan isi kesepakatan yang pernah dibuat perusahaan dengan Pemkab yang mengatur harga beli singkong di kisaran harga Rp700/Kg
”Pekan depan, kami akan undang kembali pihak perusahaan, dan perwakilan pengunjuk rasa untuk mencarikan solusi terkait persolan ini,” kata Sekretaris Kabupaten, Samsir dalam pertemuan dengan perwakilan peserta unjuk rasa, di Aula Tapis, Senin (23/1/2017).
Musyawarah terkait perkara harga singkong ini, menurut Samsir, harus segera dicarikan solusinya khususnya terkait kesepakatan harga yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dengan Pemkab akhir tahun 2016 silam. Sesuai kesepakatan, pihak perusahaan akan membeli singkong para petani di harga Rp700/Kg.
”Pabrik mampu tidak menaikkan lagi harga singkong, dan menurunkan jumlah potongan. Akan tetapi, masyarakat juga memperhatikan perusahaan tidak tutup karena tidak bisa menaikkan harga singkong,” terusnya.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD, Rachmat Hartono menegaskan, pihaknya akan bersama – sama dengan pihak eksekutif mengawal kesepakatan harga yang pernah disepakati. Ia berharap, dalam pertemuan mendatang, pihak perusahaan mengutus orang yang paling bertanggung jawab dalam perusahaan sehingga keputusan yang dibuat akan benar – benar mengikat.
“Bersama eksekutif, kami akan kawal kesepakatan yang telah dibuat agar para petani kita tak lagi menderita,” kata dia.
Di lain sisi, koordinator aksi, Adi Rasyid mengatakan, aksi unjuk rasa yang mereka gelar kali ini adalah puncak dari kekecewaan para petani singkong terhadap sikap perusahaan singkong. Mereka menilai pihak pengusaha tak mematuhi kesepakatan harga Rp700/Kg yang telah dibuat sebelumnya.
“Pihak perusahaan membeli singkong petani di bawah harga Rp700/Kg. Kebijakan ini tak sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tegasnya.
Penderitaan para petani singkong, kata dia lagi, kian lengkap karena pihak perusahaan menerapkan kebijakan potongan atau refaksi atas singkong – singkong para petani. Refaksi yang diterapkan perusahaan mencapai 20 – 25 persen sehingga membuat para petani kian menjerit.
“Kami minta Pemkab dan DPRD mengawal kesepakatan harga yang telah dibuat dan meminta pemerintah pusat untuk menyetop impor singkong dan tapioka,” tandasnya.