TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan mengusut tuntas persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK di Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan. Dengan demikian, pihak yang terlibat dalam persoalan ini dapat dimintai tanggung jawab.
“Kami sudah menginstrusikan inspektorat untuk terus menyelidiki persoalan ini,” jelas Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Senin (2/1/2023).
Penyelidikan atas persoalan ini sangat penting untuk dilakukan. Hanya dengan cara itulah dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang nantinya hasil penyelidikan mengindikasikan adanya kecurangan maka akan ada sanksi tegas untuk mereka yang terlibat di dalamnya.
“Makanya kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Intinya, harus ada pertanggungjawaban jika memang disebabkan oleh faktor kesengajaan,” katanya.
Sebelumnya Lurah Kotaalam, Felix Sulandana turut membenarkan jika para Ketua RT dan RW di wilayahnya belum menerima gaji selama lima bulan. Gaji yang belum dibayarkan itu adalah gaji bulan Agustus-Desember. Macetnya pembayaran gaji ini disebabkan anggarannya belum disalurkan oleh oknum bawahannya yang berinisial Yu. Yu sendiri berstatus sebagai tenaga honorer di kantornya.
Ia mengatakan, dana itu dicairkan oleh bawahannya pada bulan Juli, Agustus, dan Oktober. Total uang yang belum disalurkan baik pada RT, RW, atau pihak lainnya mencapai Rp161 juta. Yang bersangkutan menyanggupi akan mengembalikan dana itu pada tanggal 23 Desember lalu. Surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 16 Desember lalu. Pernyataan kesanggupan pengembalian dana berikut rincian waktu pencairan dana tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Yu.
“Sayangnya, sampai sekarang, yang bersangkutan belum mengembalikan dana itu,” katanya.
Feaby Handana