Pemkab Lampung Utara Akhirnya Cicil Utang Proyek 2018

Suasana unjuk rasa yang dilakuka ribuan massa dari K2LUB untuk menuntut pembayaran uang proyek tahun 2017.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Setelah dua tahun tanpa kejelasan, Pemkab Lampung Utara akhirnya memutuskan untuk membayar utang proyek tahun 2018 kepada pihak pemborong atau rekanan. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi belum lama ini.

“Merujuk pada hasil sidang PN pada 8 Juli 2020 terkait proyek 2018, Pemda akan segera menindaklanjutinya‎,” terang Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dalam sidang paripurna jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi – fraksi di DPRD Lampung Utara, Jumat (17/7/2020).

Budi menjelaskan, pembayaran hutang pada rekanan itu akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD murni. Jika APBD murni tidak memungkinkan maka akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020.

“Besaran anggaran yang dialokasikan berjumlah Rp23 Miliar,” tuturnya.

Budi juga mengatakan, apabila masih terdapat kekurangan dalam pembayaran proyek tahun 2018 maka pihaknya akan kembali mengalokasikannya di tahun 2021. Dengan begitu, seluruh kewajiban yang merujuk pada hasil PN dapat segera rampung.

“Mudah – mudahan‎ dapat segera dituntaskan,” harap mantan Kepala BPKA ini.

‎Persoalan hutang proyek tahun 2018 telah berlangsung sejak dua tahun silam. Pihak rekanan telah berulang kali berusaha untuk mendapatkan haknya, namun kala itu masih belum membuahkan hasil.

Aksi unjuk rasa besaran – besaran juga pernah mereka lakukan untuk menuntut hak mereka kepada pihak eksekutif, tapi kembali tak mendapat respon. Singkat cerita, mereka akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Alhasil, PN menginstrusikan kepada pemkab untuk segera membayarkan hak rekanan sebesar Rp23 M.