Pemkab Lampung Utara belum Mampu Bayar Tunggakan ADD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penyebab belum dibayarnya lima bulan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2023 akhirnya terungkap. Itu dikarenakan pemkab Lampung Utara belum memiliki cukup uang di kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, pembayaran tunggakan ADD belum dapat dilakukan dengan segera karena masih menunggu dana yang masuk ke kas mereka. Jika dana tersebut telah masuk, barulah pembayaran ADD dapat dilakukan.

“Tunggu dana masuk dulu untuk membayarnya,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Meskipun begitu, pembayaran tunggakan ADD belum dapat dilakukan secara keseluruhan. Paling hanya dua bulan tunggakan saja yang mampu mereka bayarkan. Sisanya, masih menunggu kemampuan anggaran.

“Yang mau kami bayarkan itu dua bulan dulu,” jelasnya.

Adapun lima bulan ADD yang belum dibayarkan itu adalah ADD bulan Juni-Oktober. Untuk ADD bulan Januari-Mei telah dibayarkan beberapa bulan sebelumnya.

“Tapi kalau secara keseluruhan di tahun 2023 ini, yang sudah dibayarkan sebanyak tujuh bulan. Dua bulan ADD tahun 2022, dan lima bulan ADD tahun 2023,” terang dia.

Sebelumnya, persoalan ADD ini sempat disindir oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Lampung Utara, Hendri Kalnopi. Sindiran itu disampaikan tak lama setelah dilantik sebagai Ketua Apdesi.

“Harapan Apdesi, pemkab dapat mengeluarkan hak-hak kepala desa dan perangkat desa,” kata Hendri usai pelantikan di gedung serba guna Islamic Center Kotabumi, pertengahan pekan lalu.