Pemkab Lampung Utara Didesak Tertibkan Menara Telekomunikasi ‘Liar’ Depan Rumah Dinas Wakil Bupati

PGK Lampung Utara, Exsadi
PGK Lampung Utara, Exsadi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara meminta pemkab untuk segera menertibkan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah wakil bupati. Sebab, hal ini menyangkut marwah pemkab agar tidak gampang disepelekan oleh pelaku usaha.

“Kalau memang tidak berizin, segera tertibkan dong. Jangan Lelet,” tegas Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Selasa (30/7/2024).

Exsadi mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi pemkab selain segera menertibkan menara telekomunikasi tersebut. Sebab, indikasi tak ada izinnya menara di sana sangat jelas. Selain diduga belum mengantongi izin kesesuaian pemanfaatan ruang, lokasi yang menjadi tempat berdirinya menara itu juga disebut-sebut diduga tidak sesuai dengan titik lokasi dalam rencana induk menara telekomunikasi daerah. Rencana induk dibuat agar tidak terciptanya hutan menara.

“Jadi, mereka tidak bisa semaunya membangun di lokasi yang mereka inginkan,” kata dia.

Ia menduga, terdapat keterlibatan oknum ‘kuat’ yang mengurusi menara telekomunikasi itu sehingga dapat gagah berdiri meskipun diduga belum berizin. Untuk itu, pemkab harus segera menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut jika memang dugaannya terbukti benar adanya.

“Jangan banyak teori. Tertibkan kalau memang tidak sesuai rencana induk menara,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara mengaku, telah menegur pengembang menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah wakil bupati.

“Sudah kami surati mereka belum lama ini,” tutur Kepala Disperkimciptaru Lpung Utara, Erwin Syaputra.

Surat teguran yang disampaikan mereka itu berisikan permintaan agar pihak pengembang untuk segera melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan. Meski begitu, jika memang lokasi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau memang tidak layak, nanti akan dipindahin,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama mengatakan, setidaknya terdapat sekitar menara telekomunikasi yang tak berizin di wilayahnya. Namun, ia belum dapat memastikan apakah menara di sana termasuk salah satu di antaranya.

“Datanya ada di bidang. Jadi, saya tidak dapat memastikannya untuk lokasi itu,” kata dia.