Pemkab Lampung Utara Kembali Tegaskan akan Tertibkan Menara ‘Liar’ Depan Rumdis Wakil Bupati

Sekdakab Lampura, Lekok
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Setelah sempat terlihat tidak peduli, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok kembali menegaskan komitmennya terkait menara telekomunikasi yang diduga tak berizin depan rumah dinas wakil bupati. Menurutnya, jika memang terbukti melanggar aturan yang ada.

“Apabila memang tidak sesuai perizinannya, harus disetop,” tegas Lekok, Selasa (3/9/2024).

Lekok mengatakan, telah menyerahkan penanganan persoalan ini kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru). Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan menara tersebut harus sesuai dengan zona menara yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan Disperkimciptaru, pihak pengembang menara masih berupaya untuk mengurusi perizinan menara yang mereka dirikan. Bisa jadi menara itu akan dipindahkan dari tempat semula jika memang tidak sesuai zonasi yang ada.

“Dia (pengembang) masih berusaha. Mungkin akan digeser ke tempat lain atau apalah. Lebih konkretnya, ke Disperkim,” kata dia.

Sebelumnya, entah karena memang tidak peduli, atau karena alasan lainnya, Sekdakab Lampung Utara dan bawahannya memilih bungkam terkait penertiban menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Padahal, Penjabat Bupati Aswarodi telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Sekdakab.

Baik Sekdakab Lekok, maupun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), Erwin Syaputra kompak tak merespons pertanyaan Teraslampung.com seputar menara di sana. Pesan singkat, maupun panggilan masuk kepada keduanya tak kunjung berbalas.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Khairul Anwar mengaku, belum bisa bergerak sepanjang belum ada perintah untuk melakukan penertiban. Pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi Erwin Syaputra, maupun Kepala Bidang Cipta Karya, Aprizal. Namun, keduanya selalu sulit untuk ditemui.

Hari ini saja, misalnya, bawahannya yang ditugaskan untuk menemui petinggi Disperkimciptaru masih tak berhasil menemui keduanya. Sebab, keduanya sama-sama sedang tidak di kantor.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Sokat membenarkan bahwa belum pernah menerbitkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang (IKPR) untuk menara yang berdiri di sana. Padahal, IKPR ini menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi.

Pada tanggal 29 Juni 2024, dalam kegiatan Pawai Budaya untuk merayakan HUT ke-78 Lampung Utara, Penjabat Bupati Aswarodi menyerahkan persoalan ini kepada Sekdakab Lekok saat ditanya mengenai penertiban menara di depan rumah dinas wakil bupati.

“Ke pak Sekda ajalah,” kata dia yang langsung disambut dengan perkataan sudah oleh Sekdakab Lekok.

Sayangnya, sudah dua bulan lamanya, penertiban menara itu tak jua dilakukan. Disperkimciptaru masih juga belum mengeluarkan surat rekomendasi penertiban untuk menara di sana.

Menara itu sendiri berdiri sekitar bulan November 2023. Letaknya berada di jantung kota. Di depan rumah dinas wakil bupati dan di dekat rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.

Lokasi berdirinya menara di depan rumah dinas wakil bupati diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.

Feaby Handana