Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara terlihat kurang serius dalam menyikapi pentingnya sarana permakaman umum bagi warga perumahan. Buktinya, sampai saat ini masih banyak pengembang yang belum menyediakan sarana itu bagi warganya.
“Sampai saat ini masih banyak pengembang yang belum menyediakan sarana permakaman bagi konsumennya,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Aprizal, Selasa (20/5/2025).
Saat disinggung mengenai tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 kepada para pengembang yang pernah disampaikan oleh pejabat yang digantikan posisinya olehnya, Aprizal membenarkan, adanya janji tersebut. Meski begitu, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengupayakan hal tersebut.
“Kendalanya banyak pengembang yang susah untuk ditemui,” jelas dia.
Aprizal kembali mengatakan, tak hanya menyasar sarana permakaman, pihaknya juga akan fokus kepada pelbagai fasilitas umum lainnya yang diwajibkan. Hal itu dikarenakan masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Akan kami dorong terus agar kewajiban itu dipenuhi oleh para pengembang,” katanya.
Sebelumnya, pada 11 September 2024, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Johansyah menargetkan, seluruh pengembang telah menyediakan sarana permakaman umum bagi warga perumahan pada akhir tahun 2024. Mereka memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 lalu.
“Kami targetkan sampai akhir tahun ini soal permakaman itu,” kata dia kala itu.
Ia mengatakan, luas lahan permakaman yang harus disediakan oleh pihak pengembang paling sedikit dua persen dari luas lahan perumahan yang dibangun. Jika sampai akhir tahun, pihak pengembang belum juga memenuhi kewajiban tersebut maka akan ada sanksi tegas terkait hal itu.
Feaby Handana