Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Keputusan Pemkab Lampung Utara untuk menunda sementara penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K ternyata bukan hanya sebatas wacana. Penundaan sementara penerimaan P3K ini diberlakukan pada tahun ini.
“Untuk tahun ini, Lampung Utara sudah dipastikan tidak akan merekrut P3K baru,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Hairul Fadila, Senin (19/9/2022).
Kebijakan ini terpaksa diambil karena kemampuan anggaran daerah tidak begitu mendukung untuk membayar gaji para P3K baru. Jangankan untuk membayar P3K yang baru, P3K yang lama saja mereka cukup keteteran.
“Sampai kapan moratorium ini, semuanya tergantung kondisi keuangan daerah,” terangnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah menambahkan, kuota formasi P3K Lampung Utara tahun 2022 memang mencapai 1.416. Kuota ini merupakan sisa kuota yang tak mampu diisi oleh para peserta P3K tahun 2021 lalu. Meski mendapat kuota sebesar itu, namun kuota itu tak akan dipergunakan karena adanya moratorium P3K yang telah dilakukan oleh pemkab.
“Di Lampung ada lima daerah yang melakukan moratorium penerimaan P3K di tahun ini. Salah salah satunya Lampung Utara,” kata dia.
Pada medio Juli lalu, pihak eksekutif Lampung Utara sempat menyatakan bahwa tidak akan merekrut P3K pada tahun ini. Penyebabnya, kemampuan anggaran daerah yang terbatas. Dikhawatirkan jika tetap ngotot melakukan perekrutan, gaji para P3K yang baru tidak akan mampu terbayar.
Keputusan mereka ini didukung oleh pihak legislatif. Rencana itu dianggap sangat tepat. Dengan demikian, anggaran daerah tidak begitu terbebani dengan kewajiban untuk membayar gaji P3K yang baru.