Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK RI

WTP pertama Lampung Utara
Bupati Agung ‎Ilmu Mangkunegara didampingi Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono, menerima dokumen opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporaan pengelolaan keuangan 2015 dari BPK RI, (Senin 20/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Bandar Lampung–Untuk kali pertama, laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab ini dilakukan di kantor BPK Lampung, Senin (20/6) sekitar pukul 14:30 WIB.‎ LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab ini diserahkan oleh Kepala BPK, Sunarto kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Budi Utomo melalui Kepala Bidang Anggaran BPKA, Desyadi mengatakan, opini WTP yang telah diraih ini merupakan opini WTP pertama yang diraih oleh Pemkab semenjak berdiri.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab tahun 2015 mendapat opini WTP. Opini WTP ini merupakan yang pertama kali diraih oleh Pemkab,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (20/6).

Desyadi menuturkan, capaian WTP ini merupakan hasil kerja sama yang baik yang dilakukan seluruh Satuan Kerja‎ Perangkat Daerah (SKPD). Tanpa itu semua maka tak akan terjadi peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2014 menjadi WTP untuk tahun ini.

“Kerja sama yang baik antar SKPD-lah yang mengantarkan kita (Lampung Utara) mendapat predikat WTP tahun ini,” kata dia.

Pejabat yang kerap memakai kacamata ini mengatakan, capaian opini WTP ini dikarenakan BPK menilai laporan keuangan Pemkab telah memenuhi prinsip transparan, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, Pemkab juga telah menyelesaikan persoalan aset yang menjadi faktor utama pengganjal Pemkab dalam meraih opini WTP tahun 2014 silam.

Diketahui, dalam pemeriksaan terhadap keuangan instansi, BPK memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos – pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dan sesuai.