Feaby/Teraslampung.com
Bangunan Ruko di Kotabumi, Lampung Utara yang diindikasikan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS). Foto: Teraslampung.com/Feaby |
Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) siap menghentikan pembangunan Ruko (rumah toko) dan gudang bila memang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang melanggar dan tidak mau ikuti aturan pemerintah, (pasti) nanti kami tindak,” kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, Kamis (4/12).
Masih menurut Samsir, untuk memastikan adanya pelanggaran pada pembangunan kedua bangunan dimaksud, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan jajarannya. Langkah ini dipandang perlu karena pihaknya tidak ingin salah dalam mengambil kebijakan. “Yang jelas kita akan rapatkan dulu dengan instansi terkait. Kita enggak boleh gegabah,” paparnya.
Setelah memastikan bahwa kedua bangunan tersebut terbukti melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan GSS (Garis Sempadan Sungai), terus mantan pejabat Kabupaten Pringsewu ini, pihaknya akan melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pihak pemilik ruko dan gudang dimaksud.
Teguran ini dimaksudkan agar pemilik kedua bangunan itu menghentikan pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Kalau sampai 3 kali (ditegur masih bandel), kita akan perintahkan Pol. PP (Polisi Pamong Praja) untuk setop pembangunannya,”kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara (Lampura), M. Yusrizal mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas terkait Ruko (Rumah Toko) dan gudang yang diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Sungai (GSS).
“Apabila terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan sudah tidak mengindahkan teguran, kenapa tidak kita bongkar saja,” tandas dia, di kediamannya, Rabu (3/12).
Tindakan tegas itu sangat diperlukan agar wibawa pemerintah dalam menegakan peraturan dan Perundang-undangan yang ada tetap terjaga. Sikap tegas dimaksud dapat berupa pembongkaran kedua bangunan tersebut.
“Pemkab harus mengacu kepada yang namanya aturan. Ketika ada yang melanggar aturan itu maka harus ada konsekuensinya,” tegasnya.
Politisi besutan mantan Presiden SBY ini mengancam pihaknya akan memanggil Pemkab bila belum melakukan tindakan tegas terkait ihwal dua bangunan dimaksud. “Kita akan panggil Pemkab jika masih belum melakukan tindakan tegas mengenai dugaan pelanggaran itu,” tukas dia.
Sebelumnya juga diberitakan, pembangunan Ruko (Rumah Toko) dan gudang di wilayah Lampung Utara ditengarai melanggar GSB dan GSS. Adapun bangunan yang ditengarai melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dimaksud yakni Ruko di Jalan Punai Jaya, Kotabumi, Lampung Utara.
Bangunan Ruko yang tengah dibangun tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana dalam pasal 14 ayat b disebutkan bahwa Garis Sepadan muka dan samping bangunan yang menghadap jalan harus setengah lebar jalan ditambah 1 meter dari siring jalan atau tepi siring bagian dalam.
Sementara, berdasarkan pantauan Teraslampung.com dinding bangunan Ruko yang tengah dibangun itu dimaksud tepat berada di tepi Jalan Punai Jaya.
Sementara, bangunan gudang yang diduga melanggar DAS terletak di Jl.Soekarno-Hatta atau Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampura. Kondisi bangunan yang juga tengah dibangun ini hanya berjarak sekitar 1 atau 2 meter dari bibir sungai.
Berita Terkait: Banyak Ruko dan Gedung di Lampung Utara Langgar GSB dan GSS
Baca Juga: Dewan Desak Pemkab Lampung Utara Tegas Soal Ruko Pelanggar GSB dan GSS