Pemkab Lampung Utara Siapkan Rp3,5 Miliar per Bulan untuk Gaji P3K

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Abdurahman menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan oleh P3K, Rabu (3/3/2021).
Kepala BKPSDM Lampung Utara, Abdurahman, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan oleh P3K, Rabu (3/3/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Total anggaran untuk pembayaran gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat di lingkungan ‎Pemkab Lampung Utara mencapai sekitar Rp3,5 miliar per bulannya. Para P3K tersebut diperkirakan akan mulai menerima gaji pada bulan Juli 2022 mendatang.

“Anggaran gaji untuk 891 P3K sudah siap untuk disalurkan ke mereka,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Desyadi, Rabu (22/6/2022).

Desyadi memperkirakan, pembayaran gaji untuk para P3K tersebut mulai dilakukan di awal bulan Juli mendatang. Sebab, masih menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari instansi para P3K berasal. Tanpa surat tersebut, pihaknya belum dapat menyalurkannya.

“Mudah – mudahan, SPMT mereka dalam waktu dekat sudah terbit sehingga bulan depan‎, mereka sudah dapat menikmati gaji yang telah lama mereka harapkan,” kata dia.

Ia mengatakan, total anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu tiap bulannya mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dengan demikian, total anggaran gaji mereka tiap tahunnya mencapai jumlah sekitar Rp42 miliar.

“Pada prinsipnya, BPKA siap menyalurkannya sepanjang persyaratan yang dibutuhkan memang telah lengkap,” terangnya.

Sebelumnya, ‎891 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lampung Utara akhirnua menerima surat keputusan pengangkatan mereka, Rabu (22/6/2022). Prosesi penyerahan itu berlangsung di dalam Stadion Sukung Kotabumi.

“Setelah cukup lama menunggu, akhirnya apa yang diharapkan menjadi kenyataan. Saya ucapkan selamat bergabung menjadi bagian dari pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan,” kata Wakil Bupati Ardian Saputra usai penyerahan SK P3K secara simbolis.

Ardian mengatakan, perubahan status ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja di masa mendatang. Sebab, memiliki tanggung jawab yang jauh berbeda dengan status sebelumnya. Para P3K wajib bekerja secara profesional, disiplin, dan selalu memperhatikan, menjaga martabat sebagai pegawai pemerintah.

“Kenapa?karena kalian termasuk orang – orang yang beruntung mendapat kesempatan yang diidam – idamkan oleh orang banyak,” tuturnya.