Pemkab Lampung Utara Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kadis Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa saat digelandang menuju rutan Kotabumi.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa saat digelandang menuju rutan Kotabumi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara non aktif, MM saat ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Lampung Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan terkait perkaranya.

BACA: Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar, Kadis Kesehatan Lampura Jadi Tersangka

MM ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. Total kerugian negara akibat perbuatannya diduga mencapai Rp2,1 Miliar.

“Tidak akan ada bantuan hukum kepada beliau (MM) terkait perkara ini,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Iwan Kurniawan S, Jumat (28/8/2020).

Alasan ‘penolakan’ ini dikarenakan kasus pidana baik itu pidana murni maupun pidana tindak pidana korupsi tidak termasuk perkara yang diberikan bantuan hukum oleh pihak mereka. Hanya perkara tata usaha negara dan perdata yang akan diberikan bantuan hukum.

“Tindak pidana murni dan khusus memang tidak diberikan bantuan hukum,” kata dia.

Adapun mengenai status MM saat ini, Iwan menyebutkan, proses penonaktifan yang bersangkutan sedang dalam proses. Sosok yang akan menempati sementara jabatan itu juga sedang disiapkan.

“Dengan begitu tidak akan ada kekosongan yang berpotensi mengganggu roda organisasi,” paparnya.