Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memastikan anggaran seluruh proyek pembangunan tahun 2021 baik untuk pembayaran uang muka maupun Final Hand Over/FHO (serah terima pekerjaan) aman.
“(Anggaran untuk pembayaran uang muka proyek) ada,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok saat ditemui di kantor DPRD Lampung Utara, Kamis (29/7/2021).
Lekok menjelaskan bahwa pembayaran uang muka memang telah diatur dalam perundang – undangan. Meski begitu, uang muka proyek bukanlah sebuah hal yang wajib untuk dilakukan.
“Uang muka kan sudah diatur oleh perundang – undangan, (tapi) bunyinya dapat diberikan uang muka,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai aturan baru yang mengatur besaran uang muka sebesar 50 persen, mantan pejabat Kabupaten Tulangbawang Barat ini kembali mengatakan, besaran itu juga bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Semuanya tergantung dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pengertiannya kan dapat. Bisa iya, bisa tidak sesuai kemampuan keuangan. (Tapi kalau ditanya apakah FHO dapat dibayarkan maka jawabanya) iya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah paket proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik telah mulai diproses oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Proses yang dilakukan itu untuk menentukan para pemenang paket proyek.
Paket – paket proyek itu di antaranya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Perhubungan.