Feaby|Teraslampung.com
Bandarlampung– Pemkab Lampung Utara kembali meraih predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Utara tahun anggaran 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab ini dilakukan di kantor BPK perwakilan Lampung, di Bandarlampung, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 14:00 WIB.
WTP kali ini merupakan yang ketiga kalinya yang diterima Pemkab Lampung Utara secara berturut-turut.Sebelumnya, Pemkab Lampura juga menerima predikat WTP untuk laporan keuangan tahun 2015 dan 2016.
”Alhamdulillah, untuk ketiga kalinya yang secara beruntun, Pemkab Lampura kembali diberikan predikat WTP,” tutur Pelaksana Tugas KepalaBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Desyadi, melalui ponselnya, Senin (28/5/2018).
Dengan kembali diberikannya predikat WTP ini, menurut Desyadi, BPK menilai bahwa penyusunan LKPD Lampura tahun 2017 telah sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di samping itu, predikat WTP ini juga diberikan karena BPK menganggap Pemkab Lampura patuh terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Laporan keuangan Pemkab dianggap oleh BPK telah memenuhi prinsip transparan, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Inilah alasan mengapa Pemkab kembali meraih predikat WTP itu tahun ini,” paparnya.
Mantan Kepala Bidang Anggaran BPKA itu juga mengatakan, ‘hattrick’ WTP ini merupakan hasil dari wujud komitmen, tekad, semangat, kerja sama, dan kerja keras Organisasi Perangkat Daerah, DPRD, dan semua pihak terkait lainnya.
“Semoga dengan kembali diraihnya predikat WTP ini, pengelolaan keuangan Lampura dapat semakin baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK terkait LHP dari LKPD setiap pemda/instansi. Dalam pemeriksaan terhadap keuangan, BPK memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos – pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dan sesuai.