Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi ilegal yang berada persis di depan rumah dinas wakil bupati. Sebelum itu, surat teguran pertama dan kedua akan segera melayangkan pada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana.
“Pertama, akan kami kirimkan surat teguran,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (26/6/2024).
Setelah itu, akan ada surat teguran kedua yang disertai dengan peringatan keras. Jika masih tidak diindahkan, langkah terakhir adalah menghentikan operasional menara telekomunikasi liar tersebut.
“Ketiga, akan kami eksekusi menara telekomunikasi itu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Desti Erawati membenarkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pendirian menara di sana. Rekomendasi titik lokasi pendirian menara ini diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi.
“Rekomendasi titik lokasi ini menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.
Menara telekomunikasi itu sendiri didirikan pada tahun 2023 lalu. Lokasinya persis di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara di Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi.