Feaby/Teraslampung.com
Penyususnan Master Plan Ruang Terbuka Hjjau (RTH) dan Master Plan Pengelolaan Sampah di Aula Dinas PU Lampung Utara, Rabu (21/10). |
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara cukup serius menangani persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang belum mencapai 20 persen dan persoalan timbunan sampah di wilayah perkotaannya. Keseriusan Pemkab ini dibuktikan dengan penyusunan Master Plan RTH dan Master Plan Pengelolaan Sampah yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di Aula Dinas PU, Rabu pagi (21/10). Pihak yang dilibatkan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Penyusunan kedua master plan ini untuk mengimplementasikan berbagai aturan seperti Undang – Undang (UU) 26/2007 UU 32/2009, UU 18/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 05/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 03/PRT/M/2013,” papar Kepala Bappeda, Azwar Yazid.
Selain berbagai peraturan tersebut, menurut Azwar, penyusunan ini juga untuk mengimplementasikan visi dan misi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Bupati Sri Widodo yang terangkum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara 2014 – 2019.
“Persoalan RTH dan sampah merupakan bagian delapan program prioritas (Windi Cita) Bupati dan Wakilnya, khususnya pada bidang lingkungan hidup yaitu peningkatan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta berwaasan lingkungan, demi generasi kini dan generasi mendatang melalui pemasyarakatan perilaku hidup bersih dan sehat serta ramah terhadap lingkungan,” urai dia lagi.
Mantan Asisten II Sekretaris Kabupaten Lampura itu menilai penyusunan kedua master plan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Lampura. Sebab, kedua dokumen itu akan menjadi pedoman bagi segenap komponen masyarakat dalam penyediaan RTH perkotaan dan dalam pengelolaan persampahan di kawasan perkotaaan Kotabumi.
“Penyusunan kedua dokumen ini menggunakan metode pendekatan berbasis masyarakat. Targetnya, dapat tersedianya ruang terbuka hijau seluas 20 persen dari luas kawasan perkotaan dan tertanggulanginya persoalan sampah di kawasan perkotaan,” jelas Azwar.