Feaby/Teraslampung.com
Sumarna menunjukan batas lahan kosong milik Pemkab Lampung Utara yang akan digunakan sebagai lahan parkir baru untuk kendaraan. |
Kotabumi–Guna mengatasi minimnya lahan parkir di kantor Pemkab Lampung Utara, Bagian Umum Sekretariat Pemkab berencana memberdayakan lahan kosong milik Pemkab yang selama ini “menganggur”. Lahan kosong itu sendiri berada persis di samping kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan hanya dipisahkan oleh tembok pembatas.
”Rencananya, kami ingin mengusulkan menggunakan lahan kosong di sana sebagai lahan parkir. Tapi, itu baru sebatas wacana,” kata Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum, Herwan, Kamis (10/3).
Alasannya, menurut Herwan, lahan parkir yang ada di kantor Pemkab dirasa kurang memadai sehingga membuat sejumlah kendaraan kesulitan mencari lahan parkir terlebih saat ada kegiatan seperti Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan dan lainnya. Minimnya lahan parkir membuat kendaraan – kendaraan terkesan semrawut.
“Kalau ada acara seperti rakor, parkir kendaraan sampai ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (karena tak ada tempat parkir,” terangnya.
Apabila rencana itu terealisasi, imbuh Herwan, maka lahan kosong itu harus terlebih dulu dibangunkan tembok pembatas dengan tinggi minimal sekitar tiga meter. Tujuannya, agar kendaraan – kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut aman dari tangan – tangan jahil.
“Kalau memang rencana ini terealisasi, sebelum digunakan, lahan itu harus dibangunkan tembok biar aman. Kalau urusan pembangunan temboknya, itu ranahnya Dinas Pekerjaan Umum,” kata dia.
Di lain sisi, Sumarna, warga RT I/LK VI, Kelurahan Tanjung Aman, mengatakan bahwa sejak tanah itu dibeli oleh Pemkab beberapa tahun silam, tanah itu sama sekali tak pernah digunakan. Akibatnya, sebagian tanah milik Pemkab yang berukuran sekitar 75 x 25 meter tersebut dipenuhi rerumputan dan ilalang.
“Sejak dibeli, tanahnya dibiarkan saja seperti itu. Kalau memang digunakan untuk parkir, ya lebih bagus daripada dibiarkan seperti ini, mas,” terang warga yang rumahnya berada persis di perbatasan tanah milik Pemkab.
Pasca pembangunan kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja, lahan parkir di kantor Pemkab Lampung Utara menjadi berkurang dan berbatas. Kurangnya lahan parkir, sangat terasa saat Rakor bulanan dilaksanakan. Banyaknya peserta Rakor mulai dari Kepala Desa, Camat, Kepala Bidang hingga Kepala Dinas/Badan/Kantor membuat lahan parkir terasa sangat sesak. Bahkan, tak jarang, kendaraan motor kesulitan melintas lantaran banyak kendaraan yang terparkir sembarangan dan semrawut.