Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 pada satuan pendidikan di Lampung Selatan, Pemerintah kabupaten (pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020.
Dalam Surat Edaran (SE) No : 421/1881/IV.02.2020 yang ditandatangani Bupati Lampung Lampung Selatan Nanang Ermanto disampaikan beberapa hal, diantaranya terhitung mulai tanggal 2-9 Juni 2020 dilaksanakan proses penilaian akhir semester bagi kelas 1-V SD dan kelas VII-VII SMP. Sedangkan untuk jadwal pembelajaran jarak jauh (daring), akan diatur oleh pihak sekolah.
Selain itu juga dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut, tanggal 5 Juni 2020 dilakukan pengumuman bagi kelas IX SMP. Lalu pada tanggal 15 Juni 2020 dilaksanakan pengumuman kelulusan bagi kela VI SD, dan tanggal 20 Juni 2020 dilaksanakan pembagian buku rapor capaian pembelajaran/kenaikan kelas PAUD, SD dan SMP secara daring.
Sementara untuk jadwal libur akhir semester genap tahun pelajaran 2019/2020, dilaksanakan mulai dari tanggal 22 Juni-12 Juli 2020. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), secara teknis diatur oleh Dinas pendidikan (Disdik) dan Kementerian agama (Kemenag) Lampung Selatan.
Kemudian untuk ketetapan masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 melalui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan kemudian hari dengan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan pemerintah pusat.
“Ya benar, Surat Edaran (SE) tersebut, sudah langsung kita kirimkan melalui pesan via group WhatsApp Kepala Sekolah di wilayah Lampung Selatan untuk dapat dilaksanakan,”kata Plt Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Thomas Amirico kepada teraslampung.com, Kamis (28/5/2020).
Thomas Amirico mengatakan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa dari rumah, diperpanjang hingga tanggal 12 Juli 2020 mendatang. Sedangkan untuk sistem pembagian nilai rapot sendiri, rencana akan dilakukan secara door to door atau mendatangi rumah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing.
“Untuk Pendaftaran Murid Baru (PMB), dilakukan secara online (daring) melalui website masing-masing sekolah ataupun melalui call center sekolah yang diinginkan oleh calon siswa tersebut,”ungkapnya.
Dikatakannya, bagi para orang tua siswa yang memang sama sekali tidak mengerti digital, serta tidak memiliki gawai (ponsel) android maka bisa datang langsung ke sekolah yang diinginkan. Pihaknya telah mengintruksikan ke seluruh pihak sekolah di Lampung Selatan, untuk membentuk panitia penerimaan siswa baru disekolah.
“Jadi untuk pendaftaran siswa baru, juga melalui daring (online). Kalau ada wali murid yang tidak mengerti digital dan tidak mempunyai ponsel android, kita adakan panitia penerimaan disekolah tetap dengan protokol kesehatan,” Pungkasnya.