TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Struktur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji Masa Jabatan Tahun 2015 – 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa (07/04/2015)
Dalam sambutan Bupati Mesuji yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, Khamami mengatakan penyampaian Raperda ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 65 Ayat (2) bahwa selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan Rancangan Perda.
“Kami selaku pihak eksekutif menyampaikan enam Raperda kepada DPRD, untuk kemudian dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapan dan mekasnisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemkab Mesuji telah menyampaikan 12 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Januari lalu, namun berdasarkan skala prioritas, pada kesempatan ini disampaikan sebanyak enam Raperda.
Adapun keenam Raperda tersebut, antara lain: Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kab. Mesuji, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 37 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Mesuji, Raperda tentang Izin Gangguan/HO, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Raperda tentang Izin Lokasi.
Raperda yang disampaikan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Dirinya berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama-sama untuk kemudian disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan masyarakat, tentunya saran-saran dari Anggota Dewan yang terhormat sangat kami harapkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat menjadi landasan yuridis yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.