Pemkab Pesibar Black List Kontraktor Proyek Jalan Simpangkerbang -Lebuai

Pembangunan jalani ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. (Foto: Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) memroses sanksi PT 41R Rich Konstruksi masuk ke daftar hitam (black list). Perusahaan itu dinilai melanggar kontrak saat mengerjakan proyek jalan Simpangkerbang -Lebuai.

Menurut Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi pihaknya sudah memutus kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Pesisir Barat.

“Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”kata Isnawandi, belum lama ini.

Isnawandi mengatakan,  DPUPR Pesisir Barat bertindak tegas karena rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak.

“Benar pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum dilayangkan ke pihak rekanan,” ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).

Dia menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.

“Nanti akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksi blacklits,” ujarnya.

Jika diblacklist, otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis di Pesibar selama dua tahun ke depan .

“Dua tahun sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.

Ketika disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk dilakukan pembangunan ulang.

“Ya tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau memang demikian rekanannya wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita lihat dari data tim PHO,” tandas Isnawardi.

Sebelumnya, proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.

Selain DPRD, proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.