Teraslampung.com — Walikota Eva Dwiana mengatakan akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung, hal itu dikatakannya saat membuka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri), di gedung PKK di Kecamatan Enggal, Jumat 25 April 2025.
“Saya tahu gaji ASN sudah banyak potongan-potongan untuk itu iuran BPJS Kesehatan bagi ASN akan dibayarkan oleh Pemkot,” katanya dan disambut tepuk para ASN yang hadir di gedung PKK tersebut.
Eva menjelaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung itu akan dianggarkan di APBD Perubahan.
“Saya minta Kepala Bappeda untuk menggarkan iuran BPJS untuk 8.000 ASN dan dimasukkan di APBD P,” jelasnya
Sementara itu Wakil Ketua Korpri Sukarma Wijaya mengungkapkan ASN sejatinya tidak dapat mengikuti BPJS Kesehatan. Namun dengan menggunakan lembaga hal itu bisa direalisasikan.
“Pintu masuk agar PNS dan P3K untuk ikut dalam program BPJS Kesehatan yaitu
masuknya secara kelembagaan untuk itu Korpri bisa menjadi peserta BPJS. Nantinya jika ASN mengalami musibah kecelakaan atau meninggal dunia BPJS Kesehatan akan memberikan santunan,”
Pada kesempatan itu, walikota juga menyenangkan santunan kematian kepada dua orang yang istri dan suaminya menjadi pegawai honorer.
Dandy Ibrahim
Foto:
Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi honorer DLH