Pemkot Bandarlampung Diberi Toleransi Hingga 22 Agustus 2016 untuk Kembalikan Fungsi Jl Kartini-Jl Kota Raja

Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Lampung, Sutono, memimpin rakor untuk membahas surat Dirjen Perhubungan Darat tentang Rekayasa Lalu Lintas yang dilakukan Pemkot Bandarlampung, Jumat (19/8/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —Pemerintah Provinsi Lampung masih akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung hingga 22 Agustus 2016 untuk mengembalikan fungsi Jalan Kartini ke arah Jl Kota Raja menuju Stasiun Tanjungkarang/Ramayana dan persimpangan Jl Teuku Umar di depan RSU Abdoel Moeloek seperti semula.

“Karena Walikota Bandarlampung dan jajarannya tidak menghadiri rakor, kami akan meminta pihak Pemkot Bandarlampung untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut,” kata Plt Sekda Provinsi Lampung, Sutono, Jumat (19/8/2016).

Sutono mengatakan, Pemprov Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016.

“Jika sampai tanggal tersebut Pemkot Bandarlampung tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula,” katanya.

Data di Pemprov Lampung menyebutkan, ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas oleh Pemkot Bandarlampung adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.